Trenggalek (Antara Jatim) - Perubahan rencana trase jalan di proyek jalur lintas selatan (JLS) ditengarai sebagai salah satu faktor penyebab molornya proses pembebasan lahan hutan negara di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
"Ya, perubahan trase memang menjadi kendala percepatan pembebasan lahan perhutani ke pemerintah," aku Bupati Trenggalek, Mulyadi WR di Trenggalek, Kamis.
Ia mengungkapkan, lahan pengganti untuk kawasan hutan yang terkena proyek JLS di Trenggalek sebenarnya telah tersedia.
Menteri Kehutanan bahkan telah mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan atas calon lahan pengganti kawasan hutan negara yang terdampak JLS, sebagaimana pengajuan pihak Pemkab Trenggalek sejak 2014 dengan luasan mencapai sekitar 130-an hektare.
Namun, karena ada perubahan rencana lokasi/rute JLS di wilayah Panggul-Munjungan, kata Bupati, proses pembebasan kembali tertunda.
"Perubahan lokasi atau jalur JLS yang direkomendasi pihak Kementrian PU sebenarnya bagus, namun dampaknya proses pengurusan lahan menjadi terhambat karena harus memulai lagi dari awal," jelasnya.
Tahun ini, kata Mulyadi, Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah mengalokasikan dana untuk pembebasan lahan JLS sebesar Rp3 miliar.
Besaran anggaran itu diproyeksikan untuk mengganti sisa lahan warga maupun kawasan hutan negara yang terkena proyek JLS dan belum terbebaskan seluas 21 ribuan hektare.
"Kebutuhan anggarannya kalau mau cepat selesai kurang-lebih sekitar Rp20 miliar. Namun, kami tentu tidak bisa mengalokasikan sebanyak itu tahun ini karena berbagai pertimbangan prioritas pembangunan daerah," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Yahya Amin membenarkan adanya perubahan trase JLS yang membuat izin penggunaan lahan hutan negara tidak bisa dikeluarkan.
"Ada beberapa kasus yang krusial dan tidak bisa kami tangani. Salah satunya masalah perubahan trase ini, karena ketika izin yang dikeluarkan Menteri Kehutanan dengan pilihan skema trase A,B,C. Namun, dalam perkembangannya berubah alternatif trase menjadi A.B,Z. Hal-hal semacam ini yang membuat pengurusan izin harus diulang lagi dari awal," tutur Yahya Amin.
Karena itu, lanjut Yahya, Perhutani selaku operator atau pengelola hutan yang hanya memiliki kewenangan membuat pertimbangan teknis, menyarankan pemerintah daerah di Trenggalek agar mengajukan pembaruan izin penggunaan lahan hutan negara untuk kepentingan JLS.
"Prosedurnya memang harus begitu. Kami tidak bisa serta-merta mengikuti perubahan rencana trase itu jika izinnya masih A,B.C. Harus diubah dulu menjadi A,B,Z seperti skema pilihan trase baru yang dibuat tim PU," tandasnya.
Panjang JLS di Kabupaten Trenggalek kurang lebih mencapai 80 kilometer, memanjang di pesisir selatan daerah tersebut, mulai dari Kecamatan Panggul hingga Watulimo.
Proyek nasional itu diperkirakan memakan lahan seluas 111,744 hektare. Dari total luas lahan itu, mayoritas merupakan lahan hutan negara yang berada di bawah pengelolaan Perum Perhutani, yakni sekitar 70 hektare.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015