Oleh Desca Lidya Natalia Jakarta (Antara) - Bupati Bangkalan 2003-2013 dan Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan 2014-2019 Fuad Amin meminta pindah tahanan dari Rutan KPK di lantai 9 gedung tersebut karena mengaku sakit jantung, vertigo dan katarak. "Saya mohon waktu dan izin, saya ingin menyampaikan saya ingin konsentrasi mengenai sidang ini. Namun karena penyakit saya, saya punya penyakit vertigo, karena tempat tahanan saya di lantai 9 kemudian di samping itu saya punya penyakit jantung yang sudah empat ring mulia," kata Fuad dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis. Fuad menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang itu Fuad juga harus dua kali meminta izin ke kamar kecil setiap 30 menit karena mengalami sakit prostat. Menurut Fuad, kamarnya dekat dengan 3 mesin lift sehingga menimbulkan suara kencang. "Di lantai 9 itu ada lapangan dan di ujungnya gudang. Di atas itu ada tiga mesin raksasa untuk mengangkat lift. Jadi setiap sudut menggelegar, kencang sehingga merasa jantung saya berdebar, ketakutan. Kita punya penyakit jantung selalu berdebar. Saya merasa kalau ada gesekan sedikit, gedung saya bisa jadi keripik," keluh Fuad. Fuad juga mengaku merasa pusing dan mata berkunang-kunang di gedung tinggi. "Mata yang kanan sudah dioperasi katarak, yang kiri belum dioperasi tapi kalau ditutup mata saya maka saya bisa melihat orang tapi tidak dikenali, sehingga mohon waktu untuk operasi katarak," tambah Fuad. Ia mengaku tidak bisa berkonsentrasi di tahanan untuk persiapan pengadilan. "Sepintas saya lihat, tuduhan-tuduhan tadi sangat dramatis buat kami. Ada tuduhan kami anggap imajiner atau tidak jelas," ungkap Fuad. "Apa yang saudara sampaikan sudah akan terangkum dalam permohonan penasihat hukum, baik mengenai kondisi kesehatan dan kondisi tahanan yang ada di lantai 9 karena faktor ketinggian," kata Ketua Majelis Hakim, M. Muchlis. Atas permintaan tersebut, jaksa penuntut hukum KPK tidak menyetujuinya. "Perlu kami sampaikan tentang riwayat pernyakit yang bersangkutan bahwa memang terdakwa ini pernah dirawat dan malam-malam pernah juga mengalami sakit, kami menempatkan beliau dengan pengawasan khusus, apalagi beliau ini seorang yang sudah sepuh dan ada riwayat sakitnya," kata jaksa KPK Pulung Rinandoro. Sehingga di tahanan menurut jaksa ada dokter jaga yang selalu stand by. "Pada saat yang bersangkutan merasa sakit itu jantung, tapi begitu kami hadirkan dokter yang sudah membawa alat semuanya ternyat bukan jantung, hanya pikiran yang menyebabkan yang bersangkutan menjadi seperti itu jadi kalau memindahkan penahanan kami agak keberatan," tambah Pulung. Apalagi bila Fuad dipindahkan ke Rutan Guntur ada juga tahanan lain yang masih terkait dengan Fuad. Padahal menurut Fuad ia sudah tidak dapat lagi menahan rasa sakitnya karena mata berkunang-kunang dan tidak bisa berkonsentrasi dalam membaca dakwaan maupun fakta hukum lain. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015