Pasuruan (Antara Jatim) - Pemkot Pasuruan akan menanggung iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi warga miskin untuk memberikan kemudahan pelayanan jika akan berobat ke rumah sakit. "Pengambil alihan iuran BPJS Kesehatan ini didasari adanya keluhan-keluhan dari warga miskin yang harus terlebih dahulu mengurus surat keterangan miskin jika akan berobat di rumah sakit, sehingga kami berupaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat," kata Wali Kota Pasuruan, Hasani, Senin. Ia mengatakan Pemkot Pasuruan akan menanggung iuran bulanan BPJS kesehatan bagi masyarakat miskin karena selama ini warga miskin selalu berhadapan dengan prosedur urusan administrasi mulai tingkat RT hingga kecamatan sebelum berobat ke rumah sakit. "Kami sedang mengkaji untuk menanggung biaya bulanan BPJS bagi masyarakat miskin sehingga mereka tidak akan kebingungan mengurus administrasi saat akan berobat ke rumah sakit," ujarnya. Lebih lanjut dia mengungkapkan, untuk membayar iuran BPJS warga miskin Pemkot Pasuruan memiliki alokasi anggaran sekitar Rp5 miliar per tahun untuk membayar klaim ke rumah sakit atas biaya pengobatan warga miskin yang didata langsung dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) tentang masyarakat miskin. "Saat ini Dispendukcapil sudah mendata mana yang masuk dalam kriteria yang akan ditanggung pemerintah dengan sistem komputerisasi setiap orang yang mendapatkan bantuan pemerintah supaya tidak terjadi tumpang tindih atas bantuan yang diterima masyarakat miskin," tandasnya. Sementara itu, Ketua RT di Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Alfian menyatakan senang atas berita tersebut karena selama ini masyarakat miskin yang akan berobat selalu berhadapan dengan urusan administrasi surat keterangan tidak mampu untuk keperluan berobat ke rumah sakit. "Kami sangat mendukung program pemerintah yang menanggung iuran BPJS untuk warga miskin. Pelayanan ini diharapkan juga diimbangi dengan kemudahan administrasi di rumah sakit yang sederhana dan cepat karena tidak semua orang faham akan prosedur yang sudah menjadi aturan sehingga ini menjadi tanggung jawab rumah sakit dalam memberikan pelayanan masyarakat," ungkapnya.

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015