Kediri (Antara Jatim) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, menolak untuk ikut mendesak kepada perusahaan investasi, PT Dua Belas Suku (DBS) Blitar, untuk secepatnya mengembalikan uang nasabah yang sampai saat ini belum tuntas.
"Kami koordinasi saja dengan polisi, sebab DBS juga tidak termasuk dalam pengawasan kami. Dalam hal ini, polisi yang bisa mendesak," kata Kepala Kantor OJK Kediri Bambang Hermanto di Kediri, Rabu.
Ia mengatakan, terus memantau perkembangan pemeriksaan kasus PT DBS Blitar, yang saat ini sudah ditangani polisi. Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan itu, sejumlah pejabat perusahaan investasi itu sudah ditahan.
Walaupun tidak bisa terlibat langsung, sebab PT DBS Blitar tidak terdaftar di OJK, Bambang mengatakan tidak keberatan dimintai pertimbangan oleh aparat penegak hukum terakit dengan kasus tersebut. Bahkan, pihaknya juga siap memberikan keterangan sebagai saksi ahli atas kasus yang terjadi pada PT DBS tersebut.
"Jika pasal ke perbankan, aset bisa disita untuk dikembalikan, tapi itu nanti, polisi yang akan bergerak sesuai dengan UU Perbankan," katanya.
Untuk perusahaan investasi lainnya, Bambang mengatakan terus melakukan pengawasan. Perusahaan investasi serupa PT DBS Blitar, juga pernah berdiri di Kota Kediri. Bahkan, ada tiga perusahaan yang salah satunya adalah PT Asia Financial Konsultan (AFC) Kediri juga sudah ditutup, bahkan saat ini juga sudah ditangani polisi kasusnya.
"Kami terus lakukan pengawasan. Beberapa lembaga terkait investasi 'money game' itu kami awasi, karena merugikan masyarakat. Sepanjang ada potensi merugikan masyarakat kami akan pantau dan melaporkan ke satuan tugas waspada investasi," katanya.
Sementara itu, aparat Kepolisian Resor Kota Blitar juga masih memroses kasus dugaan penipuan yang melibatkan manajemen PT DBS tersebut. Polisi sudah menahan sejumlah pejabat di manajemen perusahaan investasi itu.
Tiga orang pejabat utama ditahan, yaitu HI, JR, dan LI. Sementara pemilik JE dan NA sempat urung ditahan, karena beralasan sakit. Tapi petugas akhirnya menahan juga guna pemeriksaan lebih lanjut.
PT DBS sudah beroperasi sejak 1 Agustus 2014. Mereka menarik dana dari masyarakat dengan cara menyodorkan pengembalian cukup besar, sampai 30 persen dalam waktu tujuh hari. Ribuan masyarakat memasukkan uangnya di perusahaan yang izinnya bergerak di bidang konsultan keuangan ini, dengan nominal diperkirakan sampai miliaran rupiah.
PT DBS akhirnya dilaporkan nasabahnya dengan tuduhan penipuan, sebab uang mereka tidak diberikan sesuai dengan tenggat yang dijanjikan. Sampai saat ini, nasabah juga harap cemas, sebab belum ada kejelasan pengembalian dan perusahaan itu juga sudah tutup. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015