Oleh Sumarwoto Cilacap (Antara) - Jenazah delapan terpidana mati kasus narkoba yang baru dieksekusi dibawa keluar Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu, guna dibawa ke tempat persemayaman masing-masing. Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, ambulans yang membawa jenazah para terpidana mati terbagi atas dua kelompok penyeberangan karena keterbatasan kapasitas Kapal Pengayoman IV milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menyeberangkan mobil-mobil tersebut dari Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan. Kelompok pertama yang tiba di Dermaga Wijayapura pada pukul 04.50 WIB terdiri atas enam ambulans, salah satu di antaranya tidak membawa peti jenazah, sedangkan kelompok kedua terdiri atas tiga ambulans. Akan tetapi pada kaca depan setiap ambulans tidak disebutkan nama jenazah terpidana mati yang dibawa karena hanya tercantum nomor urut saja. Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, kelompok pertama terdiri atas ambulans pembawa jenazah Myuran Sukumaran (nomor 1), Andrew Chan (nomor 2), Martin Anderson (nomor 4), Silvester Obiekwe Nwaolise (nomor 6), Rodrigo Gularte (nomor 7), dan ambulans nomor 3 kosong karena semula ditujukan untuk jenazah Mary Jane Fiesta Veloso yang ditunda eksekusinya. Sementara tiga ambulans yang masuk kelompok kedua terdiri atas jenazah Raheem Agbaje Salami (nomor 5), Okwudili Oyatanze (nomor 8), dan Zainal Abidin (nomor 9). Ambulans-ambulans itu dikawal mobil Patroli Jalan Raya (PJR) Kepolisian Daerah Jawa Tengah menuju tempat persemayamannya masing-masing. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015