Oleh Hanni Sofia Soepardi Jakarta (Antara) - Soal sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang banyak tersangkut persoalan hukum dan beberapa di antaranya bahkan telah dieksekusi mati, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih untuk menghormati keputusan hukum negara lain, namun tetap berupaya untuk memperjuangkan nasib WNI tersebut. "Itu kedaulatan hukum mereka, kita hormati, kita hargai. Tapi kita tetap berusaha tidak kurang-kurang," kata Presiden Jokowi, saat wawancara khusus dengan Antara di Istana Negara, Jakarta, Senin. Presiden menegaskan masing-masing negara memiliki kedautalan hukum yang berbeda dengan Indonesia yang harus dihormati. Itu, kata dia, termasuk dalam soal hukuman bagi terpidana mati, di mana banyak TKI yang telah dipidana mati karena berbagai kasus hukum di negara lain. "Kita sudah berusaha, tidak kurang-kurang dari pertemuan dengan Menlu, menyurati, menyiapkan diyat, tapi kalau mereka punya hukum yang berbeda ya kita harus hargai tapi juga kita harus tetap berusaha," tuturnya. Presiden juga membantah, belum terlaksananya eksekusi terhadap 11 terpidana mati kasus narkoba di Indonesia ada kaitannya dengan kasus-kasus TKI yang sedang menghadapi persoalan hukum di negara lain. "Tidak ada, itu kedaulatan hukum kita dan kedaulatan hukum mereka," tukasnya. Dari awal Presiden bahkan telah menolak cara-cara lobi, termasuk pertukaran narapidana jika itu terkait langsung dengan kasus narkoba. Sebab ia sendiri telah menyatakan Indonesia berada dalam keadaan darurat narkoba. Sementara soal eksekusi TKI, Presiden Jokowi telah mengirimkan dua surat kepada Raja Arab Saudi untuk menunda dan membatalkan hukuman mati bagi TKI yakni Siti Zaenab dan Karni. Namun, faktanya keduanya tetap dieksekusi mati. Akibatnya pemerintah Indonesia menyatakan protes keras atas eksekusi tersebut, yang dinilai dilaksanakan tanpa pemeberitahuan terlebih dulu oleh Pemerintah Arab Saudi. Karni dieksekusi mati pada Kamis (16/4) pukul 10.00 waktu setempat, padahal satu hari sebelumnya pihak Konsulat Jenderal RI di Jeddah baru saja mengunjunginya di penjara Madinah. Sedangkan Siti Zaenab binti Duhri Rupa dieksekusi pada Selasa (14/4). Menurut Kementerian Luar Negeri, secara etika diplomatik internasional, setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan hukuman mati warga negara asing, negara pelaksana harus memberikan notifikasi resmi kepada negara asal terpidana.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015