Pamekasan (Antara Jatim) - Tersangka pelaku penimbunan pupuk bersubsidi yang berhasil diungkap oleh Kodim 0826 Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (18/4), kini bertambah dari sebelumnya hanya seorang menjadi 3 orang. "Jadi ada tambahan 2 orang, tersangka penimbunan pupuk bersubsidi yang berhasil diungkap oleh anggota kami," kata Pasi Intel Kodim 0826 Pamekasan, Kapten Inf Sugiharto, di Pamekasan, Senin. Ketiga orang tersangka pelaku penimbunan pupuk bersubsidi itu masing-masing bernama Haji Umar (55), warga Dusun Nomeh, Desa Bujur Tengah Kecamatan Batumarmar, Haji Sunardi (50) warga Desa Bujur Barat dan Suharto Mohammad (46), warga Dusun Sungai Rajah, Desa Bujur Timur. Semuanya Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Akibat adanya penimbunan pupuk yang dilakukan oleh ketiga oknum warga ini, peredaran pupuk di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan sempat terjadi kelangkaan dan pupuk raib di pasaran. Haji Sunardi pemilik toko Sumber Rejeki, H Umar pemilik toko Resta, dan toko Suharto milik Suharto Muhammad. Ketiga orang pemilik toko ini diketahui menimbun pupuk bersubsidi di tokonya masing-masing oleh anggota gabungan, yakni anggota unit Intel, Pelda Nurhasan, Serma Agus, Serka Mursidi, Sertu Halili, Serda Slamet, Sertu Suprianto, Serda Mustofa, Koptu Ali Ridho, dan Koptu Didik. Selain itu, ada juga anggota intel Korem 084 Bhaskara Jaya Sertu Supriyadi, anggota Intel AL Batu Porro Kopka Junaidi, dan anggota Koramil 0826/11 Batumarmar Kopda Sulhan dan kopda Muhana yang ikut dalam operasi itu. Dalam operasi yang dipimpin oleh Pasi Intel Kapten Inf sugiharto pada tanggal 18 April 2015 sekitar pukul 09.30 WIB itu, petugas hanya menangkap satu orang tersangka. Namun, setelah dilakukan pengembangan penyidikan, akhirnya terungkap dua tersangka lain yang juga melakukan penimbunan pupuk bersubsidi itu. Di toko milik Haji Umar barang bukti yang ditemukan pupuk jenis urea sebanyak 20 sak, dan pupuk jenis ZA sebanyak 2 sak. Sedangkan di toko milik Haji sunardi petugas TNI menemukan pupuk urea sebanyak 12 sak, pupuk ZA sebanyak 6 sak, dan pupuk TSP sebanyak 4 sak. "Kalau di toko Suharto Mohammad kami menemukan barang bukti pupuk bersubsidi yang ditimbun meliputi pupuk jenis Urea 50 kilogram sebanyak 14 sak, SP36 7 sak, Npk 4 sak, Ponska 1 sak, dan pupuk organik sebanyak 4 sak," terang Sugiharto. Kepada petugas, para pemilik toko yang melakukan penimbunan pupuk bersubsidi ini mengaku, telah melakukan praktik seperti itu sejak 2012. "Mereka ini juga mengakui, tidak memiliki izin sebagai penjual pupuk bersubsidi," katanya. Pupuk yang ditimbun ketiga orang oknum warga itu, diakui dibeli dari salah satu kios di Kecamatan Waru, Pamekasan. Tapi mereka tidak bisa menunjukkan bukti pembelian. Menurut Sugiharto, ketiga orang pemilik toko berikut barang buktinya, kini telah diserahkan ke Mapolres Pamekasan untuk diproses hukum lebih lanjut, karena TNI melakukan penangkapan tersebut, sifatnya hanya membantu polisi.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015