Jember (Antara Jatim) - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menolak penetapan wilayah pertambangan Pulau Jawa dan Bali berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Secara tegas kami menolak keputusan Menteri ESDM karena hal tersebut akan merusak lingkungan berdasarkan kajian yang sudah kami lakukan," kata Wakil Ketua PCNU Jember Abdul Qodim Manembojo di Jember, Sabtu. Menteri ESDM mengeluarkan Kepmen ESDM Nomor 1204 K/30/MEM/2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali tanggal 27 Februari 2014. "Berdasarkan keputusan itu, Jember juga masuk menjadi wilayah pertambangan dan saat ini diperkuat oleh rancangan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)," tuturnya. Apabila di kawasan pesisir pantai selatan akan dijadikan lokasi pertambangan, lanjutnya, maka secara otomatis kebijakan itu akan mengusir warga yang berada di sekitar lokasi tambang dan lingkungan sekitar dipastikan rusak. "PCNU Jember bersama sejumlah elemen organisasi masyarakat dan mahasiswa sudah melakukan deklarasi untuk menolak penambangan di Jember, namun sayang Gubernur Jatim justru setuju tambang di Jember," paparnya. Untuk itu, kata dia, PCNU Jember akan menggalang dukungan dan membawa persoalan itu ke tingkat Jatim, agar diteruskan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PPBNU) di Jakarta. "Kami minta Presiden Joko Widodo untuk melakukan revisi terhadap Kepmen ESDM itu karena dikhawatirkan dampaknya semakin membuat rakyat sengsara," katanya. Menurut dia, Kepmen ESDM itu merupakan angin segar bagi investor yang akan mengeksploitasi tambang di Jember, sehingga PCNU akan bergerak bersama rakyat untuk menentang penambangan pasir besi di kawasan peisisr pantai selatan seperti di Desa Paseban, Kecamatan Kencong. "PCNU juga akan gencar menolak Perda RTRW yang didalam nya memuat pasal tentang tambang, padahal kerugian cukup besar yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan," ujarnya. Sementara Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kabupaten (Bapekab) Jember, Edy Budi Susilo mengatakan surat dari Gubernur Jatim terkait dengan raperda RTRW sudah turun. "Dalam surat Gubernur Jatim tentang Perda RTRW menyebutkan penambangan boleh dilakukan di Jember, asalkan sesuai dengan prosedur," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015