Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung, Jawa Timur memperingatkan seluruh pemilik ataupun sopir angkutan truk yang memuat barang melebihi dimensi bak kendaraan atau ambang batas muat yang diperbolehkan. "Jika masih ada yang membandel, pasti akan ditindak tegas. Kami sudah berulangkali memperuingatkan," kata KBO Lantas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji di Tulungagung, Kamis. Meski sudah jauh menurun, Sumaji mengakui pelanggaran serupa masih acapkali terjadi. Menurutnya, salah satu penyebab membandelnya para sopir truk yang mengangkut barang melebihi dimensi bak kendaraan disebabkan rendahnya sanksi yang dijatuhkan oleh pengadilan. "Selama ini kami sudah lakukan penindakan. Tapi kalau ditindak lalu saat sidang putusannya (sanksi) ringan, akibatnya tidak ada efek jera," ujarnya. Sumaji menjelaskan, sesuai pasal 307 junto pasal 168 ayat 1 KUHP yang mengatur tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan daya angkut dan dimensi kendaraan, akan ditilang atau dikenai denda maksimal Rp500 ribu. Sementara mengacu pasal 303 junto pasal 137 ayat 4 huruf abc KUHP tentang larangan mobil barang mengangkut orang tanpa alasan, akan dikenai denda maksimal Rp250 ribu. Namun dari dua regulasi tersebut, dalam praktiknya denda yang diputuskan tidak sampai batas maksimal. "Dimungkinkan karena itulah banyak sopir truk yang meremehkan aturan yang seharusnya ditaati," ujarnya. Sumaji menambahkan, pihak satlantas akan melakukan patroli serta memberikan pembinaan terhadap sopir–sopir truk yang membandel tersebut. Salah satu kegiatan sosialisasi dan pembinaan yang akan dilakukan dalam dua pekan ke depan adalah melalui kegiatan Operasi Simpatik Semeru 2015. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015