Jember (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Jember, Jawa Timur, menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk menindak perusahaan "nakal" yang belum mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Kesehatan. "Kami menandatangani kerjasama atau nota kesepahaman (MoU) dengan Kejari Jember selaku jaksa pengacara negara," kata Kepala BPJS Kesehatan M. Ismail Marzuki dalam forum kemitraan BPJS Kesehatan di Jember, Rabu. Menurut dia, masih banyak perusahaan yang belum mengikutkan karyawan dan pegawainya ke BPJS Kesehatan, padahal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. "Pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 juga sudah jelas, bahwa perusahaan yang berskala besar, menengah, dan kecil harus mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS," tuturnya. Dalam UU itu, lanjut dia, juga disebutkan paling lambat 1 Januari 2015 untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS, namun sebagian perusahaan mengabaikannya. "Di Jember, kita data ada sekitar 800 perusahaan, namun yang sudah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan sekitar 500 perusahaan, sedangkan sisanya sebanyak 300 perusahaan masih belum," paparnya. Ia menjelaskan perusahaan "nakal" dan membandel itu dianggap melanggar undang-undang, sehingga pihak Kejari Jember sebagai jaksa pengacara negara berhak memanggil ratusan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannnya dalam BPJS. "Ada tiga sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang belum mengikutkan karyawannya dalam BPJS yakni sanksi administrasi, sanksi pidana, dan denda maksimal Rp1 miliar," katanya. Sanksi administrasi bisa berarti pencabutan izin bagi perusahaan tersebut, kemudian sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun, dan bisa juga dikenakan sanksi denda dengan nilai maksimal Rp1 miliar. "BPJS sudah melakukan sosialisasi dan mengingatkan perusahaan 'nakal' dengan memberikan teguran hingga tiga kali, agar mereka mengikutkan karyawannya menjadi peserta BPJS kesehatan," ujarnya. Ismail menambahkan, target pemerintah diharapkan seluruh penduduk di Indonesia harus sudah menjadi peserta BPJS kesehatan hingga tahun 2019 mendatang. "Kami akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan dan kembali mengingatkan perusahaan tentang kewajibannya. Apabila masih ada perusahaan yang belum mengikutkan pekerjanya dalam BPJS Kesehatan, mereka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015