Surabaya (Antara Jatim) - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menembak kaki residivis penadah kendaraan bermotor hasil curian karena berusaha kabur saat akan ditangkap.     "Kami sudah memberi tembakan peringatan agar pelaku berhenti, tapi tidak didengar, malah lari. Terpaksa kami tembak kakinya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu.     Pelaku berinisial AH (33), warga asal Omben, Sampang, Madura, yang pada 2010 pernah mendekam di tahanan selama tujuh bulan karena kasus sama, yakni membeli sepeda hasil curian.     Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang tersebut ditangkap saat menerima motor dari dua orang berinisial AF dan TG, yang saat ini menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.     "Kami menerima informasi pencurian motor, kemudian akan ada transaksi barang curian di kawasan Jalan Jagir. Anggota meluncur dan mengintai, hingga akhirnya diringkus," tuturnya.     Polisi masih mengembangkan kasus ini dan berusaha menangkap pelaku lain, khususnya komplotan pencuri kendaraan bermotor yang terlibat dalam jaringan kelompok ini.     Di hadapan penyidik, tersangka AH mengaku hanya orang suruhan dan menemui dua pelaku di lokasi yang sudah disepakati.     "Saya hanya disuruh mengambil motornya. Setelah bertemu dan transaksi, ternyata polisi datang dan menangkap," ucapnya.     Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka AH dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015