Malang (Antara Jatim) - Tarif retribusi parkir yang diberlakukan di Kota Malang, Jawa Timur, melampaui ketentuan yang dituangkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yakni sebesar Rp700, namun fakta di lapangan hingga sebesar Rp2.000. Salah seorang warga pemilik kendaraan roda dua asal Blimbing Kota Malang, Anas, Sabtu mengatakan tarif parkir di kota itu sangat mahal, yakni sebesar Rp2.000 dan petugas parkir jarang memberikan karcis, padahal ketentuannya hanya sebesar Rp700 untuk sekali parkir sepeda motor. "Tarif parkir sebesar Rp2.000 ini diberlakukan hampir di setiap titik parkir. Memang ada yang masih memberlakukan Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil, tapi tidak sedikit yang sudah memungut Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil, tapi petugas parkir tidak memberikan karcisnya, kalau ditanyakan justru marah-marah," kata Anas ketika ditemui di kawasan Jalan Pasar Besar Kota Malang. Anas juga mengeluhkan sikap petugas parkir karena pada saat parkir mereka (petugas) jarang nongol, apalagi membantu ketika konsumen mengalami kesulitan, namun ketika akan keluar, petugas langsung nongol dan meminta ongkos parkir. Dan, kejadian itu paling sering dialami ketika parkir di kawasan pertokoan. Tarif parkir tersebut berlaku sebelum adanya revisi Perda No 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan bisa jadi tarifnya akan dinaikkan lagi setelah ada revisi Perda kenaikan tarif parkir. Rencana kenaikan tarif parkir tersebut saat ini sedang dibahas Pemkot Malang bersama DPRD setempat. Hanya saja, sampai saat ini masih belum ada kesepakatan antara Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Parkir DPRD Kota Malang dengan Dinas Perhubungan (dishub) setempat, terkait nominal kenaikan tarif tersebut. Dishub mengusulkan kenaikan tarif retribusi parkir sebesar Rp2.000 untuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat. "Kami sudah mengirim surat resmi ke DPRD soal rencana kenaikan tarif retribusi parkir, yakni sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan mobil Rp3.000, namun keputusannya sekarang menjadi kewenangan Pansus di DPRD. Kami menyerahkan ke pansus berapa besaran kenaikan tarif retribusi parkir yang akan disetujui," kata Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto. Menurut dia, usulan kenaikan tarif itu sudah melalui kajian, tergantung dewan akan memutuskan berapa besaran kenaikannya dan tujuan kenaikan tarif retribusi parkir tersebut, salah satunya adalah menekan pungutan liar di lapangan. Sementara itu Ketua Pansus Retribusi Parkir DPRD Kota Malang, Hadi Susanto mengatakan pansus belum mengambil keputusan soal usulan kenaikan tarif retribusi parkir dari Dishub. Pansus masih akan membahas besaran kenaikan tarif yang diusulkan oleh Dishub. "Berdasarkan hasil kajian akademik Dishub yang diterima pansus, kenaikan tarif retribusi parkir untuk sepeda motor sebesar Rp1.600 dan mobil Rp2.700. Dan, kami lebih condong ke hasil kajian karena kajian ini mengukur kemampuan masyarakat untuk membayar retribusi parkir," ujar Hadi. Dengan adanya kenaikan tarif retrisbusi parkir itu, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang dari sektor parkir diperkirakan bakal naik drastis, bahkan bisa mencapai Rp10 miliar per tahun dari target tahun ini yang mencapai Rp3 miliar.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015