Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Jawa Timur, memeriksa perwakilan PT Jatisono Multi Konstruksi selaku pelaksana proyek pembangunan Embung Pilangbango Kota Madiun yang diduga terdapat ketidakberesan dalam pelaksanaannya. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Madiun, Kusuma Jaya Bulo, Rabu, mengatakan, pihak yang diperiksa adalah Andy Sulaksono selaku direktur dari perusahaan tersebut. "Kami terus melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan barang bukti guna mengungkap dugaan korupsi tersebut. Kali ini kami memeriksa perwakilan pelaksana proyek," ujar Kusuma Jaya Bulo kepada wartawan. Andy Sulaksono diperiksa sekitar lima jam. Ia dicecar oleh tim penyidik kejaksaan setempat dengan sebanyak 15 pertanyaan, terkait proses pembanguan embung yang menelan dana pemerintah hingga Rp18,7 miliar tersebut. Menurut Kusuma, selain memanggil perwakilan PT Jatisono, pihaknya juga memanggil perwakilan dari PT Cahaya Indah Madya Pratama untuk diperiksa. Namun, perwakilan pihak terkait berhalangan hadir dengan alasan sedang sakit. "Untuk itu, kami akan menunggu yang bersangkutan sembuh guna dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Embung Pilangbango," kata dia. Sebelumnya, pihak kejaksaan juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Madiun, Purwanto Anggoro, karena diduga terlibat dalam kasus tersebut. Yakni, terkait tanda tangan yang bersangkutan pada perencanaan lelang proyek embung pada tahun 2012. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015