Malang (Antara Jatim) - Sebanyak 77 orang buruh PT Tobacco Indonesia yang mulai Rabu (1/4) menjalani sidang gugatan yang dilayangkan manajemen perusahaan itu di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, berharap mendapatkan keadilan. Salah seorang buruh yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Yulaikha, Rabu mengaku sangat sedih karena digugat perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp10 juta. "Saya digugat sebesar Rp10 juta karena dianggap melakukan mogok kerja. Padahal saat itu saya sedang menjalani cuti melahirkan. Sekarang saya hanya berharap masih ada keadilan bagi kami," katanya menjelang persidangan di PN Malang. Selain dirinya, masih ada 76 orang buruh lainnya yang nasibnya juga digantung dan tidak ada kejelasan selama hampir 10 bulan, apalagi yang berkaitan dengan pesangon. Jangankan diberikan pesangon, justru 77 buruh itu digugat sebesar Rp2,3 miliar oleh perusahaan karena dianggap melakukan mogok kerja. Sebelum masuk area PN Malang, para buruh tersebut menggelar unjuk rasa dan berorasi, bahkan di antara mereka banyak yang menangis. Usai berorasi, mereka menggelar doa bersama dan membaca Surat Yasin untuk memohon keadilan. Puluhan buruh tersebut juga menanyakan posisi PN yang menerima gugatan dari perusahaan (PT Tobacco Indonesia) sebesar Rp2,3 miliar itu. Sementara buruh lainnya, Wahyu, mengaku telah bekerja hampir 30 tahun, bahkan sudah menjelang pensiun, namun dirinya juga masuk dalam daftar buruh yang digantung nasibnya hampir 10 bulan terakhir. "Saya ini tidak tahu apa-apa, tetapi perusahaan menganggap saya ikut mogok kerja," ujarnya. Sengketa antara buruh dan perusahaan tembakau itu merupakan rangkaian dari sengketa yang sudah diputus Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, pada 25 Desember 2014. Sengketa muncul berawal dari aksi mogok kerja sekitar 250 karyawan pada 20 Mei 2014 karena tidak dibayarnya upah lembur oleh perusahaan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat buruh dan pekerja. Namun, aksi mogok kerja tersebut berujung pada kasus hukum dan 77 buruh terkena PHK. PHI yang menangani kasus ini telah membuat putusan agar perusahaan membayarkan gaji buruh yang diberhentikan tersebut dan diberikan pesangon. Tetapi perusahaan justru melayangkan gugatan ke PN Malang. Dalam gugatannya, perusahaan menyampaikan nilai gugatan kepada para buruh dengan nilai total Rp2,3 miliar. Nilai itu termasuk jumlah gugatan imaterial dan material yang harus ditanggung buruh atau masing-masing buruh digugat sekitar Rp18 juta dan proses persidangan atas gugatan tersebut mulai digelar Rabu (1/4) di PN Malang.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015