Sumenep (Antara Jatim) - Lima bakal kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep mengambil formulir pencalonan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setempat," kata Ketua DPD PPP Sumenep KH Baharuddin. "Satu di antara lima nama itu, yakni Dewi Khalifah sudah mengembalikan formulir pencalonannya sebagai bakal calon wakil bupati (bacawabup) atau mendaftar secara resmi kepada kami," ujarnya di Sumenep, Jawa Timur, Rabu. Empat bakal kandidat lainnya yang mengambil formulir pencalonan sebagai bakal calon bupati (bacabup) dan bacawabup di PPP adalah Moh Sahnan, Zainal Abidin, Azazi Hasan, dan M Subaidi. "Tiga orang mengambil formulir sebagai bacabup, yakni Sahnan, Zainal Abidin, dan Azazi Hasan. Sementara Dewi khalifah dan Subaidi mengambil formulir pencalonan sebagai bacawabup," ujarnya, menerangkan. Sesuai hasil rapat internal, kata dia, pihaknya akan membuka pendaftaran bacabup maupun bacawabup melalui PPP selama tiga hari, yakni Rabu ini hingga Jumat (3/4). "Pada masa pendaftaran itu, mereka yang ingin maju sebagai kandidat pilkada melalui PPP Sumenep bisa mengambil sekaligus mengembalikan formulir pencalonan kepada pengurus PPP," ucapnya. Baharuddin menjelaskan, bakal kandidat pilkada yang ingin maju melalui PPP Sumenep harus mendaftarkan diri secara resmi kepada pengurus PPP. "Mereka wajib mengembalikan formulir pencalonannya kepada pengurus PPP pada masa pendaftaran. Kalau tidak mengembalikan formulir pencalonan akan dinyatakan tidak mendaftarkan diri dan tentunya tak akan dihitung sebagai bakal kandidat melalui PPP," katanya, menegaskan. Ia juga mengemukakan, bakal kandidat pilkada yang akan maju melalui PPP Sumenep diminta atau diperkenankan menjalin komunikasi dengan pimpinan partai politik (parpol) lainnya untuk diajak berkoalisi menghadapi pilkada. "Kami hanya memiliki tujuh kursi di DPRD Sumenep dan tentunya belum memenuhi syarat untuk mengusung kandidat pada pilkada. PPP harus mendapat mitra koalisi untuk mengusung kandidat pilkada," ujarnya, menerangkan. Parpol atau beberapa parpol bisa mengusung kandidat pada Pilkada Sumenep, jika memiliki jumlah kursi minimal sebanyak 10 kursi di DPRD setempat. Masa jabatan A Busyro Karim-Soengkono Sidik sebagai Bupati-Wakil Bupati Sumenep periode 2010-2015 yang merupakan hasil pilkada langsung setempat pada 2010, akan berakhir pada Oktober 2015. (*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015