Madiun (Antara Jatim) - Petugas Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap dua orang pemuda yang berniat membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik salah satu bank di wilayah hukumnya, namun aksi pencurian itu berhasil digagalkan. Kapolsek Mejayan, Polres Madiun, AKP Seno Basuki, Senin, mengatakan, tersangka adalah Sigit (21) dan Anton (18), keduanya merupakan warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Mereka sedianya berniat hendak membobol mesin ATM yang berada di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pandean, Kecamatan Krajan, Kabupaten Madiun. "Ulah keduanya berhasil digagalkan oleh satpam bank setempat yang curiga dengan sikap mereka. Mengetahui ada satpam, mereka lalu kabur," ujar AKP Basuki kepada wartawan. Menurut dia, penangkapan pelaku berhasil dilakukan dari penelusuran sepeda motor milik tersangka yang ketinggalan di lokasi pencurian. "Saat ketahuan satpam, mereka lari dan lupa bahwa motor mereka ketinggalan di tempat mereka akan melakukan aksi pembobolan ATM. Dari situ satpam lalu melapor ke polisi dan ditindaklanjuti," kata dia. Kedua tersangka ditangkap polisi di rumah indekos mereka di Jalan Pisang, Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan. Polisi juga mengamankan sebuah linggis yang digunakan tersangka untuk beraksi. Sementara, salah satu tersangka, Sigit, mengaku sadar jika perbuatannya tersebut melanggar hukum. Ia terpaksa melakukannya karena membutuhkan uang. "Saya nekat melakukannya demi mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebab, saya tidak memiliki pekerjaan tetap," kata Sigit kepada petugas. Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian serta pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Kini, keduanya mendekam di penjara Polsek Mejayan guna proses hukum lebih lanjut dan segera dilimpahkan ke Mapolres Madiun. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015