Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Perekonomian mengingatkan seluruh satuan kerja perangkat daerah untuk standarisasi dan sertifikasi usaha mikro kecil menengah (UMKM) binaannya agar bisa bersaing di pasar masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
"Kalau produk UMKM sudah sesuai standar sertifikasi maka akan lebih mudah bersaing di Pasar MEA 2015," ujar Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim I Made Sukartha, di sela pembukaan rapat koordinasi bertajuk "Rapatkan Barisan, Satukan Tekad, Kuatkan Daya Saing Produk" di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, urusan sertifikasi bagi pengusaha sekelas UMKM memang terbilang rumit sehingga sejak setahun terakhir ini, Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Jatim telah memfasilitasi seluruh pengurusannya.
Kepala Bidang UMKM, Dinas Koperasi dan UMKM Jatim Achmad Basuki menjelaskan pengurusan sertifikasi produk persoalannya tidak dilakukan di satu tempat/instansi saja.
"Semisal, pengurusan sertifikasi legalitas badan usaha dilakukan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota setempat," tukasnya.
Kemudian, lanjut dia, pengurusan label halal untuk produk makanan dan minuman di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pengurusan sertifikasi Hak Merk dan Hak Paten di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta.
"Untuk pengurusan Sertifikasi HAKI juga di Kantor Kemenkumham di Jakarta," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengurusan sertifikasi di Jakarta itulah yang difasilitasi sejak setahun terakhir hingga menguruskannya di Jakarta.
Satu lagi, lanjut dia, Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov Jatim saat ini juga sedang melakukan negosiasi dengan instansi terkait agar biaya pengurusan sertifikasi bagi produk UMKM tidak disamakan dengan produk industri.
"Seperti pengurusan sertifikasi halal di MUI itu senilai Rp2,5 juta. UMKM kita banyak yang mengeluh tidak mampu membayar. Nanti akan diusahakan negosiasi, barang kali khusus produk UMKM bisa ditarik cukup Rp1,5 juta," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Riset dan Standarisasi Industri Surabaya Siti Rohmah Siregar mengatakan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk-roduk dan jasa UMKM, sebenarnya hanya bersifat sukarela.
"Pada akhirnya sertifikasi SNI menjadi wajib karena ada instruksi dari Menteri Perindustrian," ucapnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015