Pasuruan (Antarajatim) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan mengatakan bahwa nikah siri secara "online" merupakan bagian dari perzinahan terselubung karena tidak sesuai dengan aturan agama Islam. "Apabila ada fenomena pernikahan siri secara online, maka hal tersebut tidak dibenarkan karena sebuah pernikahan harus memenuhi syarat dengan minimal empat orang yang datang dan saling bertatap muka," kata Ketua Umun MUI Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, Kamis. Ia mengatakan empat orang yang datang dan saling bertatap muka tersebut di antaranya, calon mempelai suami, wali, dan dua saksi. Sedangkan untuk calon mempelai istri tidak dipermasalahkan jika tidak hadir dalam prosesi pernikahan tersebut. "Fenomena nikah siri online ini tidak diperbolehkan dalam Islam, selain itu pernikahan merupakan ibadah yang tidak boleh dikomersialkan, apalagi harus mengambil keuntungan dari jasa perkawinan," paparnya di Pasuruan. Menurutnya, pernikahan siri secara online berbeda dengan pernikahan jarak jauh yang salah satu mempelainya tidak bisa hadir dalam prosesi pernikahan tersebut, namun prosesinya tidak bisa secara asal-asalan. "Pernikahan secara online ini sama halnya dengan pernikahan melalui telepon yang pernah menjadi tren pada beberapa waktu lalu yang tidak bisa dilakukan asal-asalan dan harus memperhatikan aturan dalam Islam seperti ada salah satu mempelai yang berbeda jarak dan waktu," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015