Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memfasilitasi sertifikasi untuk legalitas kayu, pendampingan serta penilikan pertama bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) secara berkelompok di Jawa Timur. "Pendampingan juga dalam rangka mempercepat perolehan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan IKM," ujar Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional Kementerian Kehutanan Ida Bagus Putera Parthama di sela Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan SVLK Jatim di Surabaya, Jumat. Kegiatan percepatan sertifikasi legalitas kayu secara berkelompok ini dimaksudkan untuk mendorong dan melaksanakan sertifikasi pada Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) kapasitas sampai dengan 6.000 meter kubik per tahun, Hutan Hak dan IKM Mebel. SVLK merupakan suatu sistem yang menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan atau legalitas kayu serta ketelusuran kayu melalui sertifikasi pengelolaan hutan dan sertifikasi legalitas kayu. Proses ini, kata dia, diawasi oleh masyarakat sipil dalam rangka memeriksa legalitas kayu dan produk dari katu yang dipanen, diolah dan dibeli dari Indonesia. Sedangkan, penilaian legalitas dilaksanakan secara independen oleh auditor lembaga penilai dan verifikasi independen yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). "Tujuan penerapannya yakni, pemberantasan 'ilegal logging' dan 'ilegal trading', perbaikan tata kelola usaha produk industri kehutanan, kepastian jaminan legalitas kayu, meningkatkan martabat bangsa, dan promosi kayu legal yang berasal dari sumber lestari," katanya. Di tempat yang sama, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Hadi Prasetyo mengatakan bahwa Pemprov akan melalukan pembinaan dan pendampingan kepada para pengelola hutan rakyat sehingga perlu dilakukan rutin dan berkesinambungan. "Selain itu, perizinan rumah tangga atau industri kecil di bidang kehutanan agar disederhanakan sehingga membantu pengurusan SLVK," ucapnya. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menjelaskan, luas wilayah Jatim 47.154 kilometer persegi dan merupakan provinsi terluas di Pulau Jawa. Sedangkan, lanjut dia, kawasan hutannya mencapai seluas 43 persen wilayah atau sekitar 2 juta hektare, yang terdiri dari hutan negara mencapai sekitar 1,36 juta hektare dan hutan rakyat luasnya sekitar 681 ribu hektare. "Khusus produksi kayu di Jatim pada 2014 sekitar 3,3 juta meter kubik. Yang berasal dari hutan Negara (Perum Perhutani) sekitar 408 ribu meter kubik dan hutan rakyat besarnya sekitar 2,9 juta meter kubik," terangnya. Sementara itu, kelompok pengelola hutan rakyat di Jatim yang telah mendapatkan sertifikasi skema SVLK sebanyak 22 unit, serta 10 unit yang mendapatkan skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari. Kemudian, IUIPHHK di Jatim dengan kapasitas di bawa 6.000 meter kubik per tahun sebanyak 658 unit, dengan yang sudah bersertifikat verifikasi legalitas kayu sebanyak 58 unit. "Sedangkan, Industri Kecil Menengah di sektor kehutanan di Jatim yang perli mendapat perhatian khusus sebanyak 5.067 unit," kata mantan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim tersebut. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015