Oleh M Rusman Nunukan (Antara) - Aparat Kepolisian Nunukan Kalimantan Utara menangkap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Negeri Sabah, Malaysia, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram saat naik "speedboat" atau kapal cepat. Kasubag Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi di Nunukan, Kamis membenarkan penangkapan seorang TKI yang membawa sabu-sabu saat hendak merapat di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan pada Rabu (18/3) sekitar pukul 15.30 WITA. Karyadi mengungkapkan hasil hasil interogasi terhadap pelaku bernama Asrullah (38) ini mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari temannya sesama TKI bernama Suddin di Tawau, Malaysia, yang akan dibawa dan diedarkan di Kabupaten Barru, Sulsel. "Speedboat yang digunakan pelaku bernama Asrullah ini dicarter dari Kalabakan (Malaysia) menuju Kabupaten Nunukan yang rencananya naik di Pelabuhan Tunon Taka," beber M Karyadi kepada Antara saat ditemui di Bandara Nunukan. Ia mengungkapkan penangkapan sabu-sabu sebanyak dua bungkus besar dengan berat diperkirakan 100 gram berawal dari kecurigaan aparat kepolisian Satuan Reskoba Polres Nunukan terhadap sebuah speedboat yang hanya berpenumpang satu orang yang merapat di samping kapal penumpang KM Aditya yang akan berangkat Rabu malam tujuan Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulsel. Saat dilakukan penggeledahan, kepolisian menemukan bungkusan berisi serbuk putih bening yang disimpan dalam celana dalam pelaku, kata dia. M Karyadi mengutarakan, pria yang telah 10 tahun bekerja di salah satu kilang kelapa sawit di daerah Tawau Negeri Sabah ini mengaku baru pertama kalinya membawa barang haram tersebut. "Pelaku mengaku sabu-sabu ini rencana dibawa dan diedarkan di Kabupaten Barru (Sulsel)," sebut Kasubag Humas Polres Nunukan ini yang dibeli dengan harga 14.000 ringgit Malaysia atau setara Rp50 juta lebih.(*)

Pewarta:

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015