Tulungagung (Antara Jatim) - Tim buru sergap Polres Tulungagung, Jawa Timur berhasil melakukan tangkap tangan lima pria dewasa asal Nusa Tenggara Barat yang diidentifikasi sebagai komplotan pencuri spesialis pembobol gudang toko, saat mereka beraksi di Tulungagung, Selasa (17/3). KBO Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Rhandy Irawan dalam siaran persnya, Rabu mengungkapkan, para pelaku ditangkap persis saat kejadian atau sesaat setelah berhasil membobol gudang Toko Mulya, Kota Tulungagung. "Para pelaku ini memang sudah kami identifikasi sebelumnya. Bahkan saat mulai memasuki wilayah Tulungagung, kami telah mendapat informasi mereka akan beraksi di sini," ungkap Rhandy. Latar belakang itu yang menurut Rhandy, memudahkan tim buru sergap dalam menangkap lima dari enam pelaku yang semuanya berasal dari luar Jawa tersebut. Kelima tersangka berinisial Hr, Tf, Dh, Am, Bt (usia antara 20-40 tahun), kata Rhandy, terus diawasi gerak-geriknya oleh tim buru sergap sampai akhirnya mereka mulai beraksi membobol gudang Toko Mulya di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung dengan cara menjebol tembok gudang menggunakan peralatan bor manual. "Pelaku sebenarnya ada enam, satu pelaku bernama Yadin (32) masih dalam pengejaran petugas," imbuhnya. Rhandy menambahkan, para pelaku diidentifikasi sebagai jaringan pencuri antarkota. Hal itu diperkuat setelah jajaran Polwiltabes Bali memberi informasi pergerakan patra pelaku menuju perbatasan Tulungagung, sebelum akhirnya tertangkap tangan saat beraksi di Toko Mulya. "Fakta lain yang terungkap adalah lokasi kontrakan mereka yang berada di Jombang. Jadi mereka kesini (Tulungagung) hanya untuk beraksi setelah terlebih dulu melakukan pengintaian di lokasi sasaran," paparnya. Modus yang digunakan oleh pelaku yakni menjebol dinding gudang menggunakan alat bor yang membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit, setelah diding jebol barulah pelaku masuk untuk menguras barang. "Untuk pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," ujarnya.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015