Surabaya (Antara Jatim) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan mes santri di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim dengan nilai proyek sekitar Rp14,4 miliar. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Febrie Adriansyah, Selasa, mengatakan, dua tersangka itu AA dan juga YS selaku direktur konsultan pengawas pembangunan gedung mes tersebut. "Penetapan tersangka, menyusul dengan telah dilakukannya evaluasi dimana kedua tersangka memiliki peran karena bertindak sebagai pengawas yang tugasnya melebihi pelaksana teknis," katanya. Ia mengemukakan, kedua tersangka ini yang mengawasi mulai dari proses awal sampai selesai. "Intinya mengawasi pembangunan. Jadi bukan tidak mungkin jika tidak mengetahui adanya kecurangan," katanya menjelaskan. Ia mengatakan, kasus ini disidik Kejati pada akhir 2014 lalu dan pada awal tahun 2015 tiga orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing AH dari Kemenag Jatim, kemudian MH dan BS dari rekanan. "Kasus bermula dari ditemukannya sejumlah keretakan pada lantai dan dinding meski gedung belum genap diresmikan setahun atau pada 2014," katanya. Dari informasi yang ada, panitia penerima hasil kerja sempat menolak hasil pembangunan karena kerusakan ini. Laporan kemudian disampaikan ke kejaksaan. Ahli konstruksi yang digandeng penyidik untuk mengungkap kasus ini menyebutkan jika ada perbedaan material yang signifikasi antara hasil pembangunan dan dokumen proyek.(*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015