Surabaya (Antara Jatim) - Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya meminta sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah kota membayar tunggakan gaji tenaga kontrak dalam dua bulan terakhir. "Bulan Januari dan Februari 2015 gaji mereka belum dibayar," ujar Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Agustin Poliana. Ia mengatakan pihaknya menerima pengaduan sejumlah tenaga kontrak terkait terlambatnya pembayaran gaji mereka selama dua bulan. Untuk mengetahui kendala pembayaran gaji pegawai non PNS ini, Komisi D memanggil Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko), Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), serta Bagian Bina Program.  Agustin meminta, pemerintah kota mengkroscek langsung pembayaran gaji para tenaga kontrak di sejumlah SKPD di lingkungan pemerintah kota. Sementara ini, dari keterangan yang diterima dewan, alasan keterlambatan pembayaran gaji karena ada penyesuaian, misalnya jika ada keterlambatan masuk kantor akan ada potongan gaji, dan itu satu paket dengan item lainnya.  Keterlambatan menurut anggota fraksi PDIP ini bisa juga karena yang bersangkutan belum terdaftar sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan).  Padahal, lanjut dia, sesuai aturan sejak Januari 2014 harus terdaftar sebagai peserta BPJS. "Bisa juga karena belum daftar BPJS, karena mulai 2014 baru terdaftar. Mungkin ini yang menghambat," kayanya. Agustin menambahkan, jika sudah terdaftar sebagai peserta tenaga kontrak yang bersangkutan iurannya akan dipotong dari gaji mereka. Menurutnya BPJS ada dua, yakni ketenaga kerjaan dan kesehatan. Agustin mengatakan, jumlah tenaga kontrak di pemerintah kota sekitar 11 ribu orang, jumlah tersebut lebih sedikit dibanding jumlah PNS yang mencapai 17 ribu 500 orang.  Sebagian tenaga kontrak mempunyai kualitas di atas para PNS. Namun, lanjut dia, ironisnya para tenaga kontrak tersebut hanya digaji sesuai dengan upah Minimum kota (UMK), sekitar Rp2,7 juta.  Padahal mereka tidak mendapatkan hak cuti hamil, lembur dan THR (Tunjangan Hari Raya). Sementara jam kerja sesuai standar minimal 40 jam seminggu. "Jam kerja 40 jam seminggu, tapi tidak ada lembur," katanya. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mengharapkan pemerintah kota mempertimbangkan untuk memberikan reward kepada para tenaga kontrak yang kinerjanya baik. "Mereka ini bekerja full, tidak ada premi. Seharusnya melalui Perwali pemerintah kota memberikan kesejahteraan mereka," jelasnya. Di sisi lain, lanjut dia, karena tiap tahun jumlah PNS pemerintah kota yang pensiun sekitar 700 orang. Maka, dalam penerimaan CPNS, pemerintah kota memprioritaskan para tenaga kontrak yang memenuhi kualifikasi. "Yang bekerja diatas lima tahun dan memiliki keahlian tertentu semestinya dipertimbangkan direkrut jadi PNS, dari pada ambil orang luar,” tuturnya. Hal sama juga diungkapkan anggota Komisi D lainnya Reni Astuti. Ia memgatakan tenaga kontrak yang di pemerintah kota harus mendapatkan kepastian informasi atas status dan hak kesejahteraan seperti jaminan kesehatan, cuti melahirkan. "Terus terkait pengaduan ada yang tidak gajian hingga dua bulan, pemkot harus menelusuri. Tenaga kontrak harus mendapatkan kepastian info waktu penggajian dalam tiap bulannya," katanya. Menanggapi belum terbayarnya gaji tenaga kontrak, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surabaya, Mia Santi Dewi menyatakan akan melihat dulu SKPD mana yang belum membayarkan hak tenaga konatrak itu. "Infonya ada dinas yang belum bayar gaji, nanti kita Check dulu dimana," ujarnya. Sedangkan, menyangkut pengangkatan tenaga kontrak menjadi PNS, Mia mengatakan masukan tersebut akan disampaikan ke pemerintah pusat. Pasalnya menurutnya, pengangkatan PNS harus melalui aturan perundangan dan mekanisme tertentu. "Semua yang kita laksanakan harus sesuai aturan," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015