Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan sengketa Gunung Kelud ke Menteri Dalam Negeri usai digelar rapat fasilitasi penyelesaian batas daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri, Selasa.
"Sesuai kesepakatan, permasalahan ini diselesaikan di tangan Menteri Dalam Negeri," ujar Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim Suprianto di Surabaya.
Menurut dia, ada empat poin kesepakatan yang disetujui dan ditandatangani masing-masing Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar.
Pertama, sepakat menyelesaikan perselisihan kepada Mendagri sebagaimana dimaksud ketentuan dalam Permendagri Nomor 76 tahun 2012 tentang Pedoman PBD.
Kedua, selama proses penyelesaian berlangsung di Kemendagri masing-masing pihak dilarang membuat pernyataan/statemen seakan-akan kawah/Gunung Kelud adalah milik salah satu pihak (Kabupaten Kediri dan Kabupaten Blitar).
"Ketiga ini sangat penting, yakni setelah ada keputusan Mendagri, kedua pihak sepakat menaati dan tidak mempermasalahkan keputusan Mendagri. Jika ini nanti diaati saya kira polemik tidak akan muncul lagi," tukasnya.
Berikutnya, Gubernur melaporkan kepada Mendagri, bahwa Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tanggal 11 Desember 2014 dijadikan objek gugatan oleh Kabupaten Kediri di PTUN Surabaya dengan daftar register perkara Nomor 29/G/2015/PTUN.Sby tanggal 12 Februari 2015.
Dalam kesepakatan itu juga ditandatangani Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi dan Kasubdit Batas Antardaerah Wilayah II Ditjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Agus Binartedja.
"Sekarang tinggal menunggu keputusan Mendagri seperti apa. Dulu pemprov turut andil dalam sengketa ini karena Gubernur hadir sebagai fungsi pemerintahan dan bukan sebagai pihak yang memutuskan batas wilayah," tutur mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini.
Sementara itu, Sekdaprov Jatim Akhmad Sukardi berharap kedua pihak menyepakati hasil yang tetah ditetapkan dalam rapat.
"Pemprov dalam masalah ini tidak bisa mengadili, tapi hanya memfasilitasi saja," tukas mantan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015