Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B DPRD Jawa Timur menyoroti permasalahan pupuk di kalangan petani karena alokasi subsidi dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga berdampak hilangnya pupuk dari pasaran saat dibutuhkan. "Kelangkaan ini permasalahan yang ternyata menjadi momok bagi para petani Jatim, sebab subsidi yang digelontorkan pemerintah tidak seimbang dengan kebutuhan riil petani," ujar Anggota Komisi B DPRD Jatim Subianto kepada wartawan di Surabaya, Selasa. Permasalahan lainnya, kata dia, kebijakan antara pusat dan provinsi ternyata masih timpang hingga program bantuan alat pembuat pupuk organik dari pemerintah provinsi menjadi mubadzir. Berdasarkan data yang dimilikinya, alokasi subsidi pupuk dari pemerintah berkisar 9,5 juta ton untuk seluruh Indonesia, sedangkan kebutuhan riil Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebesar 14 juta ton. Jatim sendiri mendapat alokasi sebesar 2,655 juta ton, dengan rincian asumsi urea: 1.052.460, SP-36: 163.000 ton, ZA: 471.200 ton, BPK: 599.000 ton, Organik: 370.000 ton. Padahal kebutuhan Jatim mencapai lebih dari tiga juta ton. "Jatah subsidi pupuk yang diberikan ke Jatim tak berimbang dengan kebutuhan sehingga berdampak kekurangan atau kelangkaan pupuk. Kekurangan inilah yang menimbulkan penyalahgunaan subsidi pupuk, ada permainan di daerah hingga terjadi kelangkaan pupuk di pasaran," tukasnya. Politisi dari Fraksi Partai Demokrat tersebut meminta pemerintah pusat menambah alokasi pupuk subsidi bagi Jatim agar permasalahan pupuk selesai. "Tanah di Jatim itu tingkat kesuburannya berkurang sehingga kebutuhan pupuk sangat tinggi, sedangkan alokasi pupuk sangat terbatas. Untuk itu pemerintah perlu menambah alokasi subsidi pupuk, jika tidak maka permasalahan pupuk terus terjadi," ucapnya. Ia juga menjelaskan, permasalahan pupuk terjadi juga dikarenakan regulasi di daerah yang belum ada terkait alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) atau harga eceran tertinggi pupuk. Sementara di pusat, lanjut dia, diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomot 130 Tahun 2014, lalu kuota di provinsi dilandasi dengan Surat Keputusan Gubernur yang menentukan kuota per daerah. "Komisi B DPRD Jatim mendesak pemerintah kabupaten/kota untuk segera membuat regulasi, agar terjadinya penyalahgunaan pupuk bisa diminimalisasi," tuturnya. . (*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015