Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, membekuk dua pencuri sepeda motor serta menyita belasan sepeda yang merupakan barang bukti tindak kejahatan setelah melakukan pengembangan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sebelumnya.
"Jadi, ini pengembangan kasus curas (pencurian dengan kekerasan) dimana sesuai dengan pengakuan pelaku ada empat lokasi," kata Kepala Polres Blitar AKBP Muji Ediyanto, Kamis.
Ia mengatakan ada dua tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut, yaitu GA (25) dan SO (28) yang keduanya warga Desa Glanggan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Sementara itu, empat lokasi yang dimaksud tersebar di sejumlah daerah di Kabupaten Blitar, dimana dua diketahui berhasil dan dua lainnya gagal. Dua lokasi yang pelaku sudah melakukan kejahatannya adalah di Kecamatan Talun dan Wlingi.
Modus operandi yang dilakukan pelaku, lanjut dia, dengan mencari lokasi yang sepi dan sasaran utamanya perempuan. Saat melakukan aksinya, setidaknya ada dua orang dan mereka juga membawa senjata tajam.
"Minimal pelaku ada dua orang dengan membawa senjata tajam. Mereka membuntuti dan menodong dengan senjata tajam," katanya.
Pelaku bukan berasal dari Kabupaten Blitar, melainkan dari luar kota, yaitu Malang. Saat ini, Polres Blitar juga sudah bekerja sama dengan polisi dari wilayah lain untuk pengembangan kasus tersebut.
Pihaknya juga meminta masyarakat, terutama perempuan untuk waspada terhadap berbagai macam tindak kejahatan. Jika melakukan perjalanan malam sebaiknya tidak sendirian.
Selain menahan dua tersangka itu, polisi juga menyita belasan sepeda motor dengan berbagai macam merek. Petugas juga menyita sejumlah benda tajam yang biasa digunakan pelaku melakukan aksinya.
Sementara itu, GA, salah seorang pelaku mengatakan sempat melakukan aksinya di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Ia melakukan kejahatan itu dengan temannya.
"Membuntuti korban dan setelah tiba di lokasi sepi, kendaraannya dirampas dengan surat-suratnya," katanya.
Saat ini, para pelaku masih ditahan di kantor polisi. Mereka diancam dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015