Surabaya (Antara Jatim) - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa dua orang tersangka masing-masing berinisial DKP dan NS terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, kedua orang tersangka yang diperiksa tersebut terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim senilai Rp20 miliar. "Dalam sepekan ini kami memeriksa sejumlah orang saksi terkait dengan kasus tersebut, termasuk dua orang tersangka yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini," katanya. Ia mengemukakan, pada hari Selasa (3/3) pihaknya memeriksa empat orang saksi yang kesemuanya merupakan para staf dari Kadin Jatim. "Sedangkan untuk Rabu (4/3) juga ada empat orang saksi yang turut diperiksa dengan harapan kasus ini bisa segera diselesaikan dan segera disidangkan," katanya. Sedangkan untuk hari ini, giliran dua orang tersangka yang diperiksa terkait dengan keterlibatannya terkait dengan kasus ini. "Kami masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan sejumlah orang saksi lagi untuk melengkapi berkas sebelum kasus ini disidangkan," katanya. Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebesar Rp20 miliar. Kepala Kejati Jatim Elvis Johny menyatakan, dua orang yang sudah ditetapkan tersangka adalah DKP dan NS yang dianggap bertanggung jawab terkait dengan kasus ini.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015