Kediri (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, tidak mengajukan revisi anggaran untuk kegiatan pemilu kepala daerah yang rencananya akan diselenggarakan secara serentak pada Desember 2015.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Sapta Andaruisworo, Rabu mengatakan, pemerintah daerah sudah menyetujui untuk anggaran pilkada sebesar Rp46,6 milliar dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Kami tentunya menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan," ucapnya, dikonfirmasi.
Ia mengatakan, saat ini KPU masih rapat internal untuk pembahasan tahapan pilkada. Sampai saat ini, untuk aturan resmi tentang pelaksanaan pilkada masih baru selesai untuk revisi dan menunggu diparipurnakan.
Salah satu yang dibahas adalah soal anggaran dan sampai saat ini belum ada rencana untuk mengajukan revisi. Anggaran akan digunakan sesuai dengan rencana semula.
Selain masih membahas untuk tahapan pilkada, KPU Kabupaten Kediri juga merancang untuk rencana pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati dari jalur perseorangan. Namun, sampai saat ini masih belum dibuka untuk jadwal, termasuk pendaftaran calon dari jalur perseorangan.
Untuk jadwal pilkada, ia mengatakan, KPU Kabupaten Kediri ikut pilkada secara bersama. Seluruh Jawa Timur terdapat 19 kabupaten/kota yang mengikuti pilkada, yang rencananya berlangsung pada Desember 2015. Namun, untuk tanggal pastinya sampai saat ini belum diputuskan.
Pihaknya juga belum menyusun dengan pasti tahapan pilkada di Kabupaten Kediri nantinya dimulai kapan. Namun, diperkirakan nantinya tahapan itu akan dimulai pada Mei mendatang.
"Perkiraan nanti tahapan dimulai pada Mei, namun semuanya belum bisa diputuskan dan masih menunggu keputusan di KPU pusat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Kediri Haris mengatakan, pemerintah memang telah menyetujui anggaran untuk pilkada sebesar Rp46,6 miliar dalam APBD, namun anggaran itu untuk dua putaran.
Perincian dari anggaran itu, kata Haris, untuk putaran pertama diajukan sekitar Rp29 miliar, sementara putaran kedua Rp17 miliar. Anggaran itu untuk berbagai macam kegiatan yang berhubungan dengan pilkada (peraturan baru hanya satu putaran).
Jika nanti anggaran itu ternyata masih ada sisa, akan dikembalikan ke kas daerah dalam bentuk silpa (sisa lebih penggunaan anggaran).(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015