Oleh Aditya Ramadhan Jakarta (Antara) - Selasa (18/2) siang, sekitar pukul 14.00 WIB, hampir semua yang ada di Istana Merdeka Jakarta sibuk, karena Presiden Joko Widodo membuat sejumlah keputusan yang diharapkan mampu mengakhiri kekisruhan antara KPK-Polri. Yang pertama, presiden menyatakan bahwa Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang sudah dicalonkan menjadi Kapolri pada 9 Januari lalu dan sudah mendapat persetujuan DPR RI pada 14 Januari silam dibatalkan pelantikannya. Presiden beralasan, pencalonan Budi Gunawan menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat serta membuat ketidaktenangan dan harus diganti. "Mengingat bahwa pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat maka untuk menciptakan ketenangan serta memerhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republilk Indonesia untuk segera dipimpin oleh seorang Kapolri yang definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon baru yaitu Komisaris Jenderal Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Kapolri," ujar presiden di Istana Merdeka Jakarta. Presiden meminta Komjen Pol Budi Gunawan terus berkontribusi pada Polri untuk menjadi lebih baik, dengan posisi atau jabatan apapun selain Kapolri. Satu persoalan selesai, Presiden mengabulkan permintaan rakyat yang gelisah untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Yang kedua, Jokowi mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) terkait dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ramai dikabarkan di-kriminalisasi, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Presiden memberhentikan sementara keduanya. Penonaktifan tersebut disusul dengan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengangkat tiga pelaksana tugas pimpinan KPK demi keberlangsungan kerja KPK. "Pengangkatan tiga orang anggota sementara pimpinan KPK yaitu saudara Taufiequrrahman Ruki, saudara Profesor Dr Indriyanto Seno Adji, dan saudara Johan Budi," kata presiden. Ruki merupakan mantan ketua KPK jilid pertama periode 2003-2007, Indriyanto ialah pengacara sekaligus Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, sedangkan Johan Budi Sapto Prabowo adalah Deputi Pencegahan KPK yang sudah mengabdi di KPK selama 10 tahun terakhir. Ketiganya dipilih oleh presiden untuk menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena menyandang status tersangka, serta Busyro Muqoddas yang telah habis masa jabatannya. Persoalan KPK dianggap selesai. Dan presiden pun tidak lupa meminta agar kedua lembaga hukum KPK dan Polri saling menjaga keharmonisan. "Saya menginstruksikan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan meminta KPK untuk menaati rambu-rambu hukum dan kode etik untuk menjaga, untuk menjaga keharmonisan antara lembaga negara," demikian presiden. Jumpa KPK-Polri Dua hari setelah keputusan presiden, tiga pimpinan KPK sementara dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada Jumat (20/2) pagi. Pada hari itu juga, Ruki yang ditunjuk sebagai Ketua KPK sementara melakukan koordinasi dengan Korps Bhayangkara. Sebelumnya Ruki menyempatkan diri berbicara pada dua pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Yang dibicarakan melulu soal penanganan korupsi di lembaga antisuap tersebut. Semacam serah terima informasi perkara yang ditangani KPK. Tidak menyinggung perkara status tersangka keduanya. Sore harinya, Ruki bersama wakil ketua KPK Adnan Pandu Praja dan wakil ketua KPK sementara Indriyanto Seno Adji menyambangi Markas Besar Polri di Jalan Trunojoyo, Blok M, Jakarta Selatan. Pimpinan KPK itu bersua dengan calon Kapolri Badrodin Haiti dan petinggi Polri lainnya. Usai jumpa selama satu jam, kedua pimpinan lembaga hukum itu menggelar konferensi pers dengan suasana yang mencairkan ketegangan KPK-Polri selama satu bulan terakhir. Senyum dan tawa beberapa kali menempel di wajah Badrodin dan Ruki. Maklum, Ruki adalah purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal. Ia lulusan Akademi Kepolisian tahun 1971. Para perwira tinggi di Polri, termasuk Badrodin sang calon Kapolri, tak lain adalah juniornya Ruki. Begitu juga dengan Kabareskrim Budi Waseso dan Indriyanto serta Pandu. Seakan ingin mengatakan; kami sudah mesra kembali. Badrodin membukanya dengan mengatakan bahwa KPK-Polri sudah memiliki komitmen bersama untuk segera menyelesaikan konflik dua lembaga penegak hukum tersebut secepat mungkin dan mempererat kerja sama KPK-Polri dalam memberantas tindak pidana Korupsi. Kemudian Ruki pun menjelaskan, "Saya sudah bertemu dengan pimpinan KPK lainnya, saya tanya apa yang sesungguhnya terjadi. Juga sore ini saya bertemu Wakapolri, beliau jelaskan detail. Kesimpulan saya, nggak ada konflik KPK-Polri," kata Ruki. Ketua KPK sementara itu berupaya membuat pandangan sebagian kalangan yang menilai Polri sedang melemahkan KPK diubah 180 derajat menjadi Polri yang menguatkan KPK. "Polri kan dinilai melemahkan KPK terus. Saya tanya, mau nggak Polri memperkuat KPK? Kalau begitu saya minta 50 penyidik. Pak Kabareskrim bilang, siap. Beliau siap menyediakan penyidik untuk KPK," kata Ruki. Dengan begitu, kata Ruki, Polri tentu akan memperkuat KPK, bukan melemahkan seperti yang dikatakan belakangan ini. Kebetulan KPK sendiri sedang kekurangan penyidik untuk menangani kasus-kasus korupsi. Dalam jumpa pers itu Ruki juga menjelaskan mengenai perkara kepemilikan senjata api oleh 21 penyidik KPK. Mantan ketua KPK pertama itu menyatakan bahwa senjata api itu legal dibeli untuk dipergunakan oleh KPK. Ruki yang merupakan ketua KPK periode 2003 hingga 2007 itu mengakatakan senjata api itu dibeli sejak pertama kali KPK berdiri. "Namun mungkin izinnya saja yang sudah kedaluwarsa. Kalau senjata api itu sudah tak berizin, silakan saja tarik kembali," kata dia. Calon Kapolri Badrodin Haiti juga menjelaskan mengenai para pemimpin KPK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia mengatakan, akan diselidiki lebih lanjut apakah terbukti adanya tindak pidana dalam perkara yang menjerat Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen. Apabila tidak ditemukan tindak pidana, maka penyelidikan bisa dihentikan. Sedangkan perkara dua pimpinan KPK nonaktif yang menjadi tersangka, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dikatakan akan terus dilanjutkan sesuai koridor hukum yang berlaku. Ruki mengatakan tidak mau mencampuri perkara tersebut karena dianggap bukan wewenang dirinya selaku Ketua KPK sementara. Lalu bagaimana dengan perkara Budi Gunawan yang dinyatakan tidak sah sebagai tersangka oleh PN Jakarta Selatan? Ruki juga mengatakan sedang mempelajari materi tersebut beserta teknisnya. "Kan bisa saja ada teknis pelimpahan ke Kejaksaan Agung atau Polri, kalau tidak bisa ditangani KPK," kata Ruki. Mantan ketua KPK pertama kali tersebut mengatakan ingin mengembalikan 'kemesraan' yang terjalin antara KPK dengan Polri. "Dulu sewaktu saya jadi ketua KPK yang pertama, KPK dan Polri itu mempunyai hubungan yang 'mesra'. Sekarang saya ingin mengembalikan kemesraan antara KPK dan Polri seperti dulu," ujar Ruki. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015