Surabaya (Antara Jatim) - Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur mulai merapatkan barisan, menyusul adanya dugaan kasus korupsi dana hibah dari pemerintah provinsi ini senilai Rp20 miliar. Wakil Ketua Kadin Jatim Bidang Pemberdayaan Daerah Adik Dwi Putranto, Rabu, mengatakan dalam pekan ini dan pekan depan pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan pengurus kadin lainnya terkait masalah itu. "Tadi siang saya juga menemani Pak Diar (Wakil Ketua Kadin Bidang Antarprovinsi) yang sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dengan masalah tersebut. Karena di dalam kadin ini terdapat sekitar 27 wakil ketua dengan bidang masing-masing," katanya saat temu wartawan. Ia mengemukakan, saat ini yang perlu dilakukan oleh Kadin yaitu menerapkan azas praduga tak bersalah karena masih sebagai saksi atas kasus ini. "Saya tidak bisa ngomong masalah materi, namun yang jelas apa yang dilakukan oleh Kadin ini telah dilakukan secara tertib adimistrasinya dan sudah dilakukan semua," katanya. Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Jatim Rohmadi menyatakan, hari ini pihaknya memeriksa tiga orang terkait dengan kasus tersebut . "Mereka dimintai keterangan seputar dana hibah dari Biro Perekonomian Pemprov Jatim untuk Kadin," katanya. Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebesar Rp20 miliar yakni DKP dan juga NS.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015