Surabaya (Antara Jatim) - Warga pemilik Surat "Ijo" di Kota Surabaya yang mengaku dirugikan oleh Perda Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pelepasan Surat "Ijo" akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita menolak Perda 16/2014, sebab perda itu bukan pelepasan, tapi jual beli sesuai NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak)," kata Kuasa Hukum Warga Pemilik Surat Ijo M. Sholeh kepada Antara di Surabaya, Rabu. Padahal, lanjut dia, Pemkot Surabaya selama ini tidak bisa menunjukkan kepemilikan yang sah tentang tanah yang diklaim surat ijo itu. "Ini hanya akal-akalan pemkot. Makanya kita berjuang melalui MK," katanya. Menurut dia, pihaknya akan mengajukan tafsir konstitusi pasal 7 dan 17 UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria. Pasal ini, lanjut dia, mengatur batas maksimal kepemilikan tanah. "Perorangan maupun badan hukum kepemilikan tanahnya oleh UU dibatasi. Sementara pemkot punya tanah seluas 1,3 juta hektare yang dihuni oleh warga," katanya. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya ingin MK memberikan keputusan pemerintah searah hanya boleh memiliki tanah khusus yang dipergunakan untuk instansi mereka. "Misalnya gedung perkantoran, pasar, gedung olah raga dan lain-lain. Bukan tanah nganggur yang dihuni oleh warga," katanya. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresia Ekawati mengatakan Perda 16/2014 itu mengatur pelepasan tanah aset pemkot. "Perda itu mengatur tata cara pelepasan aset pemkot karena tanah yang menjadi obyek IPT (izin pemakaian tanah) itu sudah tercatat daftar sembada aset Pemkot Surabaya. Maka mekanismenya harus tunduk kepada pengaturan kepengelolan barang daerah," katanya, Ia menjelaskan pelepasan tanah dan bangunan itu ada dua mekanisme yakni pelepasan dengan ganti rugi dan pelepaan dengan tukar-menukar. Sehingga, lanjut dia, untuk pelepasan aset pemkot yang menjadi obyek IPT mekanismenya dengan pelepasan ganti rugi. "Kita tidak bisa membuat aturan di luar itu karena tanah yang jadi obyek IPT itu milik pemkot," katanya. Soal gugatan warga ke MK, menurutnya kalau tingkatannya di bawah UU dibawa kewenangan MA bukan MK dengan mekanisme judical review. Mengenai bukti kepemilikan lahan surat ijo, kata dia, Pemkot Surabaya memiliki bukti berupa sertifikat hak pakai dan pengelolaan atas nama pemkot. "Kita punya itu. Sewaktu-waktu jika dibutuhkan akan diperlihatkan," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015