Jember (Antara Jatim) - Siti Soleha (38) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan anak kandung divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin. "Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 juta atau subsider dua bulan kurungan kepada terdakwa Siti Soleha," kata Ketua Majelis Hakim Nurcholis. Menurut dia, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Terdakwa terbukti secara meyakinkan membunuh putri kandungnya bernama Indah alias Iin (17) pada 9 Juli 2012 dan hal tersebut didasarkan pada keterangan sejumlah saksi, fakta hukum, dan pengakuan terdakwa dalam persidangan," tuturnya. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jember tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 14 tahun penjara. "Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa karena pertimbangan kemanusiaan, apalagi terdakwa tidak pernah menjalani hukuman apapun," katanya. Pengacara terdakwa, Nanik Sudiarti, mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut, namun ia menilai putusan 12 tahun penjara sangat memberatkan kliennya. "Kami masih pikir-pikir apakah menerima atau menolak vonis majelis hakim tersebut, sehingga kami akan bermusyawarah dengan klien saya atas putusan itu," katanya. Soleha tega membunuh anak kandungnya sendiri karena marah dan memendam tubuh korban dalam septik tank. Terungkapnya kejadian tragis itu setelah anak laki-laki terdakwa mengadu kepada kakeknya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015