Jember (Antara Jatim) - Terdakwa kasus narkoba Bagus Widiyatmoko (45) nekat mencoba bunuh diri usai majelis hakim membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin. "Saya tidak menyangka terdakwa nekat bunuh diri karena selama persidangan selalu menunduk dan mendengarkan hakim membacakan putusan," kata petugas keamanan Pengadilan Negeri (PN) Jember, Deni. Selama persidangan yang dipimpin hakim Suhartoyo, terdakwa tertib mendengarkan pembacaan putusan dan dalam kesempatan itu, majelis hakim menyatakan Bagus telah terbukti bersalah mengedarkan narkoba sehingga divonis 5 tahun penjara. "Tubuh terdakwa ambruk dan dari tangannya keluar darah segar karena yang bersangkutan menyayat urat nadi untuk mencoba bunuh diri usai pembacaan putusan," tuturnya. Melihat kejadian itu, lanjut dia, salah seorang hakim meminta petugas keamanan PN Jember untuk segera menolong terdakwa yang sudah tidak sadarkan diri. "Kami tidak menduga terdakwa membawa benda tajam berupa silet dalam persidangan, sehingga mencoba bunuh diri dengan melukai tangannya," katanya. Kejadian tersebut membuat suasana di PN Jember menjadi ramai dan petugas langsung membawa terdakwa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. "Petugas langsung membawa terdakwa ke Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember untuk menyelamatkan nyawa terdakwa," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : FAROCHA


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015