Pamekasan (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menangkap lima pelaku tindak pidana kriminal kasus pencurian kendaraan bermotor yang selama ini biasa beroperasi di wilayah itu. "Dari lima orang yang kami tangkap, empat orang merupakan pelaku, sedangkan seorang lagi merupakan penadah," kata Kapolres Pamekasan AKBP Sugeng Muntaha dalam rilis yang disampaikan kepada wartawan di mapolres setempat, Selasa. Keempat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap polisi itu masing-masing berinisial AM (33), ARM (25), SR (44), GE (29) dan AR (40). AR merupakan warga Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, ARM warga Desa Branta Pesisir, SR warga Desa Kramat, Kecamatan Tlanakan, GE warga Desa Rangperang, Kecamatan Proppo, sedangkan AR warga asal Kabupaten Sumenep. "Yang penadah hasil curian kendaraan bermotor itu, si AR yang berasal dari Kabupaten Sumenep ini," terang Sugeng Muntaha. AR merupakan warga Dusun Negara, Desa Bumbungan, Kecamatan Bluto, Sumenep. Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor hasil curian para pelaku itu. Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Bambang Wijaya menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku itu ialah modus lama, yakni mengintai calon korbannya. "Setelah dirasa aman, maka para pelaku itu langsung melancarkan aksinya, yakni membobol kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci 'T'," katanya. Kelompok ini, merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor di berbagai kabupaten di Pulau Madura yang selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e Kitab Undang-Unang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. "Khusus penadahnya, kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Kasat Reskrim AKP Bambang Wijaya. Kasus penangkapan pelaku tindak pidana kriminal di Pamekasan oleh Polres Pamekasan kali ini, merupakan kali kedua dalam dua bulan terakhir ini. Sebelumnya, Polres Pamekasan juga telah menangkap delapan pelaku kriminal sehingga jumlah totalyang ditangkap polisi sebanyak 13 orang. Dari jumlah total sebanyak 13 orang itu, delapan di antaranya merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor, sedangkan lima orang pelaku kriminal lainnya ialah kasus perjudian dan kepemilikan senjata tajam. "Keberhasilan kami ini tentu tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang ikut menginformasikan kepada kami, lalu informasi itu kami dalami, dan setelah cukup bukti, lalu kami tangkap," kata Kasat Reskrim AKP Bambang Wijaya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015