Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Sidoarjo mengembalikan sejumlah sepeda motor yang diduga sebagai hasil tindak kejahatan kepada pemiliknya.
Humas Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Samsul Hadi, Senin mengatakan sedikitnya ada tiga unit kendaraan roda dua yang dikembalikan ke pemiliknya kali ini.
"Di antaranya ada Yamaha Mio Bernomor Polisi L 5709 SB dan juga Vario Nopol W 6770 YF yang turut diserahkan," katanya.
Ia mengatakna, sebelum dikembalikan petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap kelengkapan surat kendaraan dan bukti laporan kehilangan sepeda motor milik korban.
"Dicek dulu, untuk memastikan apa betul ini kendaraan yang bersangkutan," katanya.
Ia mengatakan, pengembalian barang bukti kejahatan kepada para pemiliknya ini memang sudah sering dilakukan oleh Polres Sidoarjo.
"Kalau ada pemiliknya dan ada laporannya maka kendaraan tersebut akan kami berikan kepada pemiliknya," katanya.
Disinggung terkait dengan persyaratan yang harus dibawa oleh pemilik kendaraan jika ingin mengambil kendaraan tersebut, dirinya mengatakan wajib membawa surat bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
"Selain itu, pemilik juga harus menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor seperti Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan," katanya.
Sementara itu, Choriul Anwar salah satu pemilik kendaraan mengaku senang karena kendaraan yang sempat hilang kini telah kembali ke tangannya.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada petugas kepolisian yang telah bekerja keras untuk mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Sidoarjo," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015