Surabaya (Antara Jatim) - Ditreskrimsus Polda Jatim telah menyita 60 ton pupuk bersubsidi jenis ZA dan Petroganik yang dikemas dalam 680 zak/karung dari gudang milik tersangka SR di Kabupaten Malang. "Kasus penimbunan itu kami ungkap pada Agustus 2014, lalu kami periksa 60 saksi di Kabupaten dan Kota Malang serta Kabupaten Pasuruan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Surabaya, Kamis. Didampingi Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Anom Wibowo dan Kasubdit Tipiter AKBP Maruli Siahaan, ia menjelaskan tersangka SR melakukan penimbunan untuk kepentingan pribadi guna memupuk perkebunan tebu miliknya seluas 140 hektare. "Tapi, dia mengatasnamakan 60 petani dari Malang dan Pasuruan sebagai anggota kelompok tani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dari sebuah koperasi di pabrik gula di Malang," katanya. Menurut dia, hal itu dilakukan tersangka sejak tahun 1990 dengan mendapatkan 60-70 ton pupuk dalam setiap semester (enam bulan) yang disimpan di gudangnya untuk kepentingan pribadi. "Puluhan petani yang diatasnamakan tersangka itu tidak pernah mendapatkan jatah pupuk bersubsidi dari tersangka, karena dipakai sendiri, kecuali iming-iming sedikit uang untuk surat pengurusan pupuk bersubsidi ke koperasi," katanya. Selain pelanggaran pidana penimbunan pupuk bersubsidi, tersangka juga melanggar Permentan 122/SR/130/XI/2013 tentang pupuk bersubsidi yang hanya diperuntukkan pemilik lahan seluas maksimal 2 hektare. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015