Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, mengungkap penjualan pil terlarang berlabel vitamin yang diduga untuk mengelabuhi petugas, serta menangkap empat tersangka yang terlibat. Kepala Polres Kediri Kota AKBP Bambang W Baiin, Rabu, mengatakan terbongkarnya kasus itu berawal dari pengembangan kasus sebelumnya, dan petugas langsung bertindak serta menangkap para pelaku. "Ini upaya pengembangan dari pengedar sebelumnya. Dari kasus itu, langsung ditindaklanjuti Polsek Kota," katanya saat gelar perkara itu di Mapolsek Kota Kediri. Ia mengatakan ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus peredaran narkotika itu warga Kota Kediri, yaitu KR (34) dan SL (37). Keduanya warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota. Selain itu, tersangka lainnya adalah BA (20), warga Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, dan SA (23), warga Kelurahan Banjarmelati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pil dobel l sekitar 26 ribu butir. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebanyak Rp562 ribu. Uang itu dalam pecahan Rp50 ribu, yang diduga adalah hasil transaksi barang terlarang itu. Pil-pil itu ternyata juga dikemas dalam label dengan tulisan vitamin. Diduga, dengan label itu sengaja mengelabui petugas, sehingga para pengedar dengan bebas mengedarkan barang terlarang itu. Polisi, kata Kapolres juga sudah melakukan pemeriksaan kepada para pelaku. Mereka mendapatkan barang terlarang itu dari bandar besar yang saat ini masih ditahan di Lapas Madiun. Saat ini, polisi masih koordinasi dengan Polres Madiun Kota terkait dengan laporan tersebut. Polisi juga masih mendalami kasus itu, dan mengembangkannya. Diduga, masih ada pihak lain yang belum tertangkap. Sementara itu, SA, salah seorang tersangka mengatakan jika ia memang mendapatkan barang itu dari seseorang yang bernama Agus. Ia maish ditahan di Lapas Madiun. Barang itu nantinya akan diedarkan ke wilayah Kota dan Kabupaten Kediri. "Saya sudah kenal sekitar delapan bulan. Saya mengambil barangnya di kuburan dan saya serahkan ke teman-teman," kata SA. Para pelaku saat ini juga masih ditahan di Maposek Kota, yang mengungkap kejadian tersebut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015