Jember (Antara Jatim ) - Dua pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, diperiksa oleh penyidik kepolisian setempat terkait dugaan penyuapan dalam rekrutmen penerimaan CPNS jalur formasi khusus.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember, Joko Santoso, Senin, membenarkan anak buahnya dibawa dan diperiksa polisi karena dugaan penyuapan dalam penerimaan CPNS formasi khusus untuk Dinas Kesehatan.
"Memang benar anak buah saya dibawa dan dimintai keterangan oleh polisi, sehingga saya wajib meminta keterangan dari dia terkait dengan persoalan tersebut," tuturnya.
Penyidik kepolisian mengamankan dua orang PNS ke Mapolres Jember melalui upaya paksa yakni seorang kasubag yang mengurusi kepegawaian di Dinas Kesehatan berinisial BW dan seorang kepala seksi di BKD yang mengurusi pendataan pegawai berinisial HL pada Kamis (29/1) sore.
"HL dimintai keterangan karena diduga terlibat dalam aksi suap penerimaan CPNS melalui formasi khusus dan keterangan itu yang diminta polisi kepada anak buah saya," katanya.
Joko membenarkan adanya uang yang mengalir dari BW kepada HL, namun uang tersebut untuk biaya pra jabatan bagi CPNS yang lolos melalui formasi khusus dan bukanlah suap.
"Uang tersebut berasal dari BW yang bertugas di Dinas Kesehatan, kemudian diserahkan kepada HL karena keduanya mengurusi pemberkasan CPNS, termasuk salah satunya yang melalui formasi khusus," paparnya.
Formasi khusus tersebut hanya untuk tenaga kesehatan yakni dokter sebanyak 40 orang, namun awalnya Pemkab Jember mengajukan 42 orang ke BKN dan Kementerian Kesehatan, semuanya lolos menjadi CPNS. Namun belakangan hanya 40 orang yang menjadi PNS karena dua orang di antaranya mengundurkan diri.
CPNS dokter yang lolos melalui formasi khusus itu mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) akhir tahun 2014, kemudian bupati menerbitkan SK untuk mereka pada Januari 2015, kemudian mereka harus mengikuti pra jabatan yang dilaksanakan Badan Diklat Provinsi Jawa Timur.
"Untuk diklat pra jabatan itu memang dibiayai oleh yang bersangkutan sendiri dan untuk dokter yang masuk golongan III dikenakan biaya Rp3,5 juta per orang," ujarnya.
Biaya itu diatur melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Tarif Retribusi Daerah. Untuk diklat pra jabatan calon PNS golongan I, II, dan II yang diangkat dari tenaga honorer 1 dan/atau kategori 2 dikenakan sebesar Rp3,5 juta.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015