Surabaya (Antara Jatim) - Para pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam Kumpulan Pedagang Pasar Seluruh Surabaya (KPPSS) mengeluhkan kebijakan PD Pasar Surya yang dilakukan tanpa melalui rekomendasi Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya.
"Kami menilai, langkah manajemen PD Pasar Surya yang mengabaikan mekanisme yang berlaku, sebagai tindakan ilegal. Sehingga, beragam tarif yang diberlakukan juga kami anggap ilegal," kata Ketua KPPSS Husein saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Selasa.
Padahal, lanjut dia, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang PD Pasar Surya diatur bahwa setiap kali kebijakan direksi PD Pasar Surya, harus melalui Bawas.
Ia mengatakan banyak kebijakan PD Pasar Surya yang dikeluarkan tanpa melalui rekomendasi Bawas yang itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yakni mulai dari besaran Iuran Layanan Pasar (ILP), tarif listrik, air dan balik nama tanpa melibatkan Bawas.
"Kami menilai, langkah manajemen PD Pasar Surya yang mengabaikan mekanisme yang berlaku, sebagai tindakan ilegal. Sehingga, beragam tarif yang diberlakukan juga kami anggap ilegal," katanya.
Husein menambahkan kebijakan manajemen PD Pasar Surya yang membebani para pedagang di antaranya pengenaan tarif parkir seperti halanya di Darmo Trade Center (DTC) Wonokromo, tiap tahun tarif parkir dinaikkan. Jika semula tarif parkir motor Rp1.000, saat ini naik menjadi Rp2.000.
Pemberlakuan kenaikan tarif parkir ini dikhawatirkan mengurangi jumlah pengunjung pasar tradisional yang ada di Surabaya selatan itu. Begitu juga soal pergantian buku stan, PD Pasar Surya telah menerbitkan buku stan dan kartu stan dengan alasan untuk penertiban.
Padahal, kata dia, sesuai Perda, buku yang digunakan adalah buku hak pemakaian tempat usaha dan surat izin berjualan. "Kalau yang diganti itu pedagang baru tidak masalah. Inikan pedagang tradisional sudah menghuni stan puluhan tahun," keluhnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga pernah memprotes pengenaan denda karena terlambat dalam pengurusan surat izin berjualan. Jika telat satu bulan, pedagang akan dikenai denda 100 persen, dua bulan 200 persen dan tiga bulan 300 persen.
Pembebanan denda ini dianggap tidak masuk akal dan sangat membebani pedagang. Menurutnya, penentuan tersebut harus melalui studi kelayakan. Jika tidak, pedagang akan merasa keberatan. Apalagi pedagang saat ini sudah menghadapi persaingan yang ketat untuk bisa bertahan.
"Persaingan tidak saja di antara pedagang dalam satu area pasar, namun juga dengan pedagang lain bahkan pusat perbelanjaan. Kami bersaing di internal sudah ditekan dengan biaya-biaya itu. Di luar kami bersaing dengan mal, belum lagi dengan pasar kremyeng," katanya.
Menanggapi protes tersebut, anggota Bawas PD Pasar Surya, Syafi’i membantah jika selama ini SK yang dikeluarkan direksi PD Pasar Surya tanpa melalui rekomendasinya. Selama ini, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi atas beragam kebijakan yang dikeluarkan direksi.
Namun begitu, kata dia, jika ada keluhan pedagang lantaran mereka merasa terbebani, maka pihaknya siap untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut. "Kami sudah mengetahui persoalan ini berdasarkan laporan pedagang beberapa waktu lalu. Maka dari itu, kami akan minta pada direksi untuk meninjau ulang kebjakannya," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Erwin Tjahjuadi meminta pada PD Pasar Surya untuk meninjau kembali kebijakannya. Dia berharap, beragam tarif yang dibebankan tidak memberatkan pedagang.
Tujuannya, agar pedagang pasar tradisional bisa tumbuh berkembang karena ini bagian dari ekonomi kerakyatan. "Jika ingin meningkatkan pendapatan, jangan membebani pedagang. PD Pasar harus kreatif dan inovatif. Misalnya, menyewakan lahan kosong yang mereka miliki untuk even," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015