Kediri (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan pelaku pencuri sepeda motor warga Kabupaten Kediri, dan menahannya di markas polisi setempat. Kepala Polres Kediri Kota AKBP Bambang W Baiik, Selasa mengatakan pencuri itu adalah AN (20), warga Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Ia mengambil kendaraan milik temannya. "Tersangka mengambil dan hendak dibawa ke Pasuruan," katanya. Lebih lanjut, ia mengatakan tersangka membawa kendaraan itu dengan cara menyambungkan kabel. Sepeda motor dengan jenis Honda GL Max itu diambil oleh tersangka dan langsung dibawa ke Pasuruan. Mengetahui sepeda motornya tidak ada, korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi dan petugas pun berhasil menangkap tersangka. Ia ditangkap dengan barang bukti yaitu sepeda motor. Tersangka, kata dia, juga sempat mengganti plat nomor sepeda motor itu untuk menghilangkan jejak. Plat sepeda dari semula AG diubah menjadi L. Namun, petugas tidak terkecoh dan tetap bisa menangkap tersangka dengan barang bukti. Sementara itu, tersangka mengaku memang membawa kendaraan milik temannya itu rencananya untuk bekerja di Pasuruan. Namun, ia mengaku tidak menyangka jika temannya itu akan melaporkan dirinya dengan tuduhan pencurian. "Sepeda motornya memang saya bawa ke Pasuruan, tapi ternyata saya dilaporkan ke polisi," ujarnya. Saat ini, polisi masih menahan tersangka. Ia terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015