Madiun (Antara Jatim) - Tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan tahun 2011 senilai Rp4,5 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengajukan pra peradilan atas perkara yang dihadapinya karena dinilai janggal dalam penetapan status hukumnya. Ketiga tersangka yang mengajukan pra peradilan tersebut adalah, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Aries Nugroho, Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Dinkes Kabupaten Madiun Ari Sugeng Riyadi, dan rekanan Dinkes Kabupaten Madiun Dwi Cahyono. Penasihat Hukum para tersangka, Indra Priangkasa, Senin, mengatakan, pihak kejaksaan hingga saat ini belum mengetahui besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. Sehingga penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh kejaksaan tidak sesuai dengan proses hukum di perundangan. "Melihat hal itu, kami harus menarik ke belakang terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka dan proses penyidikan kepada pemohon. Selain itu pihak termohon juga belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan klien saya," ujar Indra Priangkasa. Untuk itu, pihaknya mengajukan pra peradilan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Sidang perdana pra peradilan tersebut mulai berlangsung pada Senin (12/1). "Kami sudah menjalani sidang pertama yang dipimpin oleh Majelis Hakim Endang Loly. Oleh majelis hakim, kami diberi waktu melakukan mediasi selama satu minggu," ujar Indra Priangkasa kepada wartawan. Menurut dia, poin atau pokok alasan yang diajukan oleh para pemohon pada pra peradilan tersebut adalah sikap dari termohon yakni kejaksaan setempat yang tidak sah dalam melakukan proses hukum. Mulai dari pemeriksaan, penahanan, dan perpanjangan penahanan. Sehingga penetapan tersangka dinilai tidak memenuhi perundangan seperti yang diatur pada KUHAP Pasal 1 butir 10 huruf (a), pasal 1 butir 14, penjelasan pada pasal 17, pasal 20 sampai 31 dan pasal 77 (a) sampai 79, pasal 106 sampai 136 tentang ketentuan pra peradilan serta sah dan tidaknya penyidikan, penahanan, serta perpanjangan penahanan. Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Mejayan telah menetapkan tiga tersangka dan menahannya atas kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Dinkes Kabupaten Madiun tahun 2011. (*)

Pewarta:

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015