Surabaya (Antara Jatim) - Kasus "cyber crime" di Jawa Timur meningkat tajam dari 33 kasus pada tahun 2013 menjadi 98 kasus pada tahun 2014 dengan didominasi penipuan dalam transaksi "online" atau daring (dalam jaringan internet). "Yang mendominasi adalah kasus-kasus penipuan dalam jual beli online, lalu kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui jejaring sosial dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim, Minggu. Didampingi Kasubdit II, Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyu Sri Bintoro, ia menjelaskan hal yang cukup mengejutkan adalah munculnya modus baru dalam "Cyber Crime", yakni pembobolan akun email perusahaan yang sedang berhubungan bisnis dengan perusahaan asing. "Email perusahaan lokal diretas, kemudian pelaku menggunakannya untuk mengeruk uang dari perusahaan asing yang sedang bekerja sama dengan perusahaan lokal tersebut," katanya. Dengan email perusahaan itu, pelaku seolah-olah dari pihak perusahaan telah membelokkan transaksi keuangan perusahaan ke rekening mereka, sehingga terjadilah penipuan dalam transaksi online dengan jumlah kerugian yang tidak sedikit. "Modus ini yang perlu diwaspadai, sebab akhir-akhir ini marak aktivitas kejahatan Cyber seperti itu. Perusahaan baru sadar setelah berkomunikasi langsung dengan rekan bisnisnya di luar negeri," ungkapnya. Dari beberapa perkara yang ditanganinya, pelaku kejahatan Cyber biasanya terlebih dulu memantau aktivitas email perusahaan yang diincar. Mereka baru beraksi setelah mengetahui perusahaan itu sedang mengadakan kerja sama bisnis dengan perusahaan asing. "Biasanya, perusahaan lokal terlebih dulu melakukan perjanjian untuk bertemu dengan perusahaan asing dalam menjalin komunikasi bisnis. Setelah ada kesepakatan, komunikasi dilanjutkan lewat email," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015