Oleh Imam Budilaksono
Jakarta (Antara) - Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo meminta Aburizal Bakrie segera membatalkan dan menghentikan kelanjutan perundingan dalam upaya islah dengan kubu Agung Laksono karena dinilai tidak ada gunanya lagi.
"Kubu Agung Laksono menginginkan perundingan islah jalan terus pada 8 Januari 2015, namun sebaiknya Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (hasil Munas Bali) segera membatalkan dan menghentikan kelanjutan perundingan itu karena tidak ada gunanya lagi," kata Bambang dalam pesan Blackberry di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, pertama, tidak etis meminta islah melalui perundingan, tetapi tidak mencabut gugatan di pengadilan sesuai kesepakatan perundingan sebelumnya.
Kedua, menurut dia, pengadilan adalah forum yang tepat untuk membuktikan kubu mana yang menyelenggarakan munas-munasan dan kubu mana yang sungguh-sungguh menggelar munas sesuai ketentuan UU dan AD/ART partai Golkar.
"Meskipun UU Parpol menyatakan perkara gugatan dualisme kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yg mulai digelar di Pengadillan Negeri Jakarta Pusat hari ini harus diputus dalam 60 hari, ARB sebaiknya membatalkan perundingan tersebut," ujarnya.
Bambang menjelaskan alasan ketiga, adanya permintaan macam-macam yang tidak mungkin dapat dipenuhi DPP Partai Golkar hasil Munas Bali.
Keempat, menurut dia, ada kesan kubu hasil Munas Jakarta melakukan taktik mengulur waktu sambil berharap dukungan politik dan dukungan kekuasaan dari pemerintah.
"Kelima, kami tidak melihat keseriusan kubu hasil Munas Jakarta untuk benar-benar ingin mencapai islah demi kepentingan masa depan partai," katanya.
Bambang meminta ARB segera menarik tim juru runding yang ada dan menghentikan perundingan islah yang 'basa-basi'. Menurut dia lebih baik penyelesaian kekisruhan tersebut melalui pengadilan, agar ada kepastian hukum bagi masa depan Partai Golkar.
"Islah dapat dilakukan setelah pengadilan memutuskan siapa pemenangnya dan pemilu masih 5 tahun lagi," katanya.
Selain itu, ujar Bambang, terkait pilkada tidak ada pengaruhnya karena di KPU atau KPUD, tanda tangan yang masih diakui secara legal formal konstitusi dan masih tercatat adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal hasil Munas Golkar VIII Riau 2009 yaitu Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015