Pasuruan (Antara) - Puluhan Buruh yang tergabung dalam Konfederasi-Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Pasuruan meminta Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) bertindak tegas terhadap PT Indolakto. "Kami meminta pihak Disnakersostrans untuk menindak tegas pihak perusahaan PT. Indolakto Pandaan yang diduga telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan," kata koordinator lapangan, Akhmad Soim, di depan kantor Disnakertrans, Senin. Menurutnya, buruh yang bekerja selama 10 hingga 12 tahun digaji tanpa ada hitungan jam dan kejelasan upah, serta pihak perusahaan juga mempekerjakan para buruh diluar jam kerja dengan tidak ada uang tambahan lembur. Selain itu, ia menambahkan, para buruh selama ini tidak mendapatkan perlindungan dan jaminan atas kecelakaan kerja, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan tidak mendapatkan cuti tahunan. "Kami hanya mendapatkan tiga hari cuti selama satu tahun, menurut saya itu tidak adil, selain itu Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2014 hanya diberikan sebesar Rp275.000," katanya. Sementara itu, Kepala Disnakersostrans, Yoyok Heri Sucipto yang menemui para pendemo menjelaskan bahwa pihaknya akan berjanji memfasilitasi tuntutan para pendemo. "Saya akan memfasilitasi para pendemo dengan kuasa hukum dari perusahaan dan akan berunding dengan pihak perusahaan, namun terlebih dulu saya akan mengklarifikasi dulu kepada pihak perusahaan," katanya. Ia mengatakan pihaknya yakin permasalahan ini akan selesai dengan musyawarah, sedangkan pendemo yang bermasalah ini merupakan dari pihak ketiga yang peraturan kerjanya dari PT Indolakto. "Saya masih menunggu informasi dari pihak ketiga yang mengerahkan tenaga kerja yang bermasalah ini, target saya rencananya minggu depan akan terselesaikan," ujarnya selesai menemui pendemo. Sementara itu, pihak PT Indolakto belum dapat dikonfirmasi, karena menunggu proses penyelesaian secara bersama-sama. (*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015