Bojonegoro (Antara Jatim) - Disnakertransos Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akan memantau perusahaan di daerahnya dalam melaksanakan pembayaran upah kepada buruhnya yang besarnya sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2015, yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.280.000/bulan.
"Perusahaan di Bojonegoro wajib memberikan upah kepada buruhnya sesuai UMK 2015, sebab tidak ada perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan membayar upah sesuai UMK sampai batas terakhir 31 Desember 2014," kata Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono, di Bojonegoro, Senin.
Dengan demikian, ia menganggap semua perusahan yang ada di daerahnya sepakat dengan UMK 2015, yang ditetapkan sebesar Rp1.280.000/bulan, berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim, Soekarwo.
"Pemantauan akan kita mulai pekan ini, sebab ada perusahaan yang membayar upah buruhnya tidak dengan sistem bulanan, tapi dengan sistem mingguan (tujuh hari)," jelas dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan perusahaan yang ada di daerahnya juga tidak ada yang melapor telah membuat kesepakatan dengan buruhnya soal pembayaran upah yang dibawah UMK 2015.
"Perusahaan bisa membayar upah buruhnya dibawah UMK 2015, sepanjang perusahaan dan buruh membuat kesepakatan bersama," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro Ruslantoyo, menambahkan.
Di lain pihak, lanjut Adi, pihaknya juga sedang memproses upah buruh pedesaan yang diusulkan sebesar Rp1.005.000/bulan.
Menurut dia, upah buruh pedesaan di daerahnya tersebut akan ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Suyoto.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015