Bojonegoro (Antara Jatim) - Disnakertransos Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan belum ada pengusaha di daerahnya yang mengajukan permohonan penangguhan membayar upah buruhnya sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp1.280.000/bulan, yang akan berlaku Januari 2015.
"Sampai hari ini belum ada pengusaha yang mengajukan permohonan untuk penangguhan membayar UMK 2015," kata Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono, di Bojonegoro, Senin.
Sesuai ketentuan, katanya, pengusaha masih diberi waktu untuk mengajukan keberatan membayar upah buruhnya sesuai UMK 2015, dengan batas terakhir 31 Desember.
"Kalau memang sampai batas terakhir 31 Desember tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan ya kita anggap mereka setuju dengan besarnya UMK 2015," ucapnya, menegaskan.
Meski demikian, katanya, pengusaha bisa saja membayar upah buruhnya dibawah UMK 2015, namun harus ada kesepakatan dengan buruh.
"Sepanjang buruh dan pengusaha sepakat, maka besarnya upah dibawah UMK 2015 masih diperbolehkan," tandasnya.
Ditanya soal UMK pedesaan, ia menjelaskan prosesnya saat ini sudah diajukan kepada Bupati Bojonegoro Suyoto untuk memperoleh pengesahan, yang besarnya Rp1.050.000/bulan.
"Pengesahan UMK pedesaan masih menunggu keputusan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) tentang UMK pedesaan," paparnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014