Surabaya (Antara Jatim) - Penyegelan lapak pasar buah Koblen oleh Satpol PP Kota Surabaya berlangsung ricuh karena ratusan pedagang yang siap menghadang sejak Kamis siang hingga malam bersikeras mempertahankan diri. Informasi yang dihimpun Antara menyebutkan petugas gabungan dari Satpol PP dan Sabhara Polrestabes Surabaya mulai datang ke lokasi sejak pukul 17.00 WIBberniat melakukan penyegelan dengan langkah persuasif. Semula perwakikan pedagang dan Pemkot Surabaya sempat melakukan negosiasi. Namun, karena tidak menemui jalan tengah, tindakan represif pun dilakukan. Sementara pihak pedagang mulai mereaksi dan membakar ban bekas, petugas gabungan bergerak maju dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto. Akibat perlawanan oleh pedagang membuat suasana Jl Koblen menjadi mencekam karena sempat terjadi bentrok. "Kami tidak berurusan dengan polisi. Kalau berani mana Irvan (Kepala Satpol PP) dan anak buahnya. Beraninya sama rakyat kecil," ujar salah satu pedagang yang masih tidak terima. Sampai akhirnya sebuah armada mobil water canon dan tim K9 dilibatkan sehingga berhasil memecah perlawanan pedagang. Bahkan, beberapa kali tembakan gas air mata dilakukan petugas untuk memukul mundur barikade pedagang. Tidak berhenti disitu, meski berhasil memukul mundur, petugas harus disibukkan menyingkirkan sebuah bus yang diparkir di depan pintu pasar Koblen. Sementara itu, Satpol PP yang berhasil masuk pasar melakukan penyegelan terhadap stan pedagang dengan memasang kawat berduri dan tanda silang tak berizin. Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto mengatakan pihaknya tidak menutup Pasar Koblen secara keseluruhan. Karena dalam hal ini hanya aktifitas pasar dihentikan dengan menyegel lapak pedagang. "Pedagang tidak bersalah. Mereka hanya menyewa kepada pemilik yang tidak mempunyai ijin pendirian pasar. Mereka tidak memiliki IMB, HO, hingga izin prinsip pendirian pasar," katanya. Pihaknya menjelaskan, Pemkot Surabaya dalam hal ini sudah memperingatkan sejak 2010 dan sampai sekarang tidak mempunyai izin. Hal ini dilakukan karena pemkot tak mau dianggap menghalangi keinginan berinvestasi. "Makanya kita kedepankan langkah persuasif. Mereka sudah mengajukan izin sejak 2011. Tapi tidak ada tindak lanjut dari yang bersangkutan ketika dipanggil. Artinya tidak ada itikat baik dari pemilik. Malah membangun lagi pasar baru," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014