Jember (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan menerapkan pelayanan perizinan terpadu satu pintu pada tahun 2015. "Tahun depan akan berdiri kantor perizinan terpadu satu pintu dan saat ini masih dibahas masalah teknis dan segala kebutuhannya," kata Kepala Bagian Organisasi Pemkab Jember, Rahman Hidayat, Rabu. Menurut dia, lembaga perizinan terpadu satu pintu tersebut berbentuk kantor, sehingga akan ada organisasi baru di pemkab karena lembaga itu akan mengubah tatanan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Pemkab Jember. "Kami berharap dengan adanya Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu maka warga bisa memproses izin dengan mudah dan cepat," tuturnya. Untuk itu, kata dia, pihaknya akan menerbitkan panduan cara mengurus perizinan, syarat yang harus dilengkapi, waktu yang diperlukan hingga izin dinyatakan keluar atau tidak, serta biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon izin. "Dengan panduan itu, maka proses perizinan bisa transparan dan memudahkan warga untuk mengurusi sejumlah perizinan," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014