Malang (Antara Jatim) - Direktur Indonesia Animals, Suwarno, menyatakan perburuan satwa liar dengan menggunakan senapan angin akhir-akhirnya menjadi tren di kalangan masyarakat, bahkan mereka tanpa peduli dengan keberlangsungan habitat satwa tersebut. "Kepemilikan senapan angin secara bebas menjadi salah satu penyebab berkurangnya populasi satwa liar, bahkan akhir-akhir ini kian marak di beberapa daerah. Perburuan satwa liar seperti menjadi tren dan mereka tidak lagi peduli dengan populasi satwa liar yang semakin berkurang dan terancam punah," tegasnya di Malang, Selasa. Berdasar hasil investigasi yang dilakukan Indonesia Animals, banyak ditemukan perburuan hewan liar dan pemburu juga "ngawur" dalam menentukan lokasi serta satwa sasarannya. Mereka tidak lagi menembak hewan hama bagi tanaman, tapi juga hewan yang dilindungi Undang-undang (UU). Menurut dia, di Indonesia jumlah perburuan hewan liar mencapai angka lebih dari 100 kasus. Beberapa jenis hewan liar favorit yang diburu adalah Lutung Jawa, Ayam Hutan, Tupai dan Musang dengan lokasi perburuan di kawasan Karangploso dan Pujon, Kabupaten Malang. Ia menilai maraknya kasus perburuan satwa liar dan dilindungi itu disebabkan minimnya pengawasan serta regulasi yang mengatur penggunaan senapan angin. Berdalih hobi, pemburu bebas berkeliaran menghabisi satwa sebagai sasaran tembak, di sisi lain aparat penegak hukum lamban merespon, khususnya pada pemilik senapan angin yang menggunakan peluru di bawah kaliber 5 milimeter. Aparat, tegasnya, harus bertindak tegas dan secara kontinyu mengontrol ketat pemilik senapan angin tersebut agar tidak dipergunakan untuk hal-hal yang melanggar perundang-undangan, seperti berburu satwa liar yang dilindungi UU. "Trend ini juga ditambah dengan mengunggah hasil buruan satwa liarnya yang mati ke jejaring sosial mereka. Kondisi ini sangat memprihatinkan, bahkan membuat miris kami sebagai lembaga yang peduli dengan hewan," ucapnya. Belum lama Lembaga "Protection of Forest and Fauna" (PROFAUNA) menyatakan angka perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi di wilayah Indonesia masih tinggi. Sejumlah satwa liar yang diperdagangkan secara ilegal tersebut, di antaranya adalah jenis orangutan, kukang, lutung jawa, siamang, trenggeling, penyu hijau, cendrawasih, kakatua raja, opsetan kulit harimau sumatera dan gading gajah. Perdagangan satwa dilindungi itu bukan hanya untuk konsumsi domestik, namun juga diselundupkan ke luar negeri, antara lain ke Kuwait, Prancis dan Tiongkok. Terungkapnya kasus perdagangan satwa langka itu menunjukan bahwa perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia masih tinggi.(*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014