Madiun (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, menangani tiga kasus korupsi di lingkup Pemeritah Kota Madiun menjelang akhir tahun 2014. "Ketiga kasus tersebut adalah dugaan penyimpangan anggaran pembangunan kafetaria RSUD Madiun dan penyalahgunaan anggaran dengan tersangka dua kepala sekolah ternama di Kota Madiun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Suluh Dumadi, kepada wartawan, Selasa. Menurut dia, secara keseluruhan di tahun 2014, pihaknya banyak menangani kasus korupsi. Dari sejumlah kasus tersebut, kebanyakan adalah penyimpangan barang dan jasa yang bersumber dari APBD Kota Madiun. "Sedangkan lainnya, adalah kasus gratifikasi, tindak pidana pencucian uang, serta operasi tangkap tangan," ujar Suluh lebih lanjut. Ia menjelaskan, ketiga kasus korupsi yang ditangani di akhir tahun 2014 tersebut, saat ini memasuki tahap penuntutan. Baik untuk kasus kafetaria maupun perkara yang membelit dua kepala sekolah. Pihaknya mengakui, terdapat beberapa kendala dalam penanganan kasus tersebut. Terutama saat melakukan penyelidikan, yakni subyek hukum atau pelaku sulit diungkap. Hal itu karena subyek hukum mempunyai kedudukan maupun seorang intelektual tinggi. Sehingga terkadang mangkir saat dimintai keterangan sebagai barang bukti. Ia menambahkan, tidak ada target dalam pengungkapan kasus korupsi. Sebab, dalam pengungkapan korupsi, kejaksaan hanya berupaya mengembalikan kerugian negara. Sementara, guna memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh setiap tanggal 9 Desember, pimpinan dan staf Kejaksaan Negeri Madiun membagikan ribuan stiker dan selebaran anti-korupsi kepada masyarakat di kawasan simpang empat tugu kota setempat. "Dengan pembagian stiker tersebut, diharapkan dapat mengingatkan masyarakat agar tidak korupsi. Masyarakat diimbau juga memiliki kesadaran hukum yang tinggi," tambahnya.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2014